1)
Pengertian Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
2) Pengertian Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
3)
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas
ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel
aktif);
– Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel
pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di
indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam
pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya
menyebutkan:
Warga
Negara Republik Indonesia adalah:
a.
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sudah warga negara Republik Indonesia.
b.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan
karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini
diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di
bawah umur 18 tahun.
c.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah
itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu
itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua
orang tuanya.
h.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh:
a)
Karena kelahiran;
b)
Karena pengangkatan;
c)
Karena dikabulkan permohonan;
d)
Karena pewarganegaraan;
e)
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f)
Karena turut ayah/ibunya;
g)
Karena pernyataan.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah
diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah
ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau
apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak
diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak
itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum
secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu
mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru
diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan
ayahnya.
Pearan
warga negara sebagai warga negara Indonesia:
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
A.
Contoh hak warga negara
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
C.
Peran warga negara
Ø
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
Ø
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ø
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
Ø
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin
Ø
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
Ø
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
Ø
Menciptakan kerukunan umat beragama
Ø
Ikut serta memajukan pendidikan nasional
Ø
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
Ø
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
Ø
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
Ø
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Pembelaan
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya
pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah
Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula
pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan
meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan
konstitusi negara.
Wujud
dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban
demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945.