BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan
industri jasa konstruksi di Indonesia telah mengalami kemajuan dan mendapat
porsi yang seimbang dengan perkembangan sektor industri yang lain. Keseimbangan
tersebut diindikasikan oleh peran serta sektor konstruksi dalam aktivitas
pembangunan di Indonesia. Semakin berkembangnya industri konstruksi juga
menunjukkan tantangan yang semakin ketat dan kompleks di bidang konstruksi.
Industri konstruksi memberikan kontribusi yang esensial terhadap proses pembangunan
di Indonesia. Hasil pembangunan dapat dilihat dari semakin banyaknya gedung
bertingkat, sarana infrastruktur jalan dan jembatan, sarana irigasi dan
bendungan, perhotelan, perumahan dan sarana prasarana lain.
Industri jasa konstruksi merupakan
salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup
tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah
hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat
unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan
yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak
menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Ditambah dengan manajemen
keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja dengan
metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi. Kecelakaan kerja adalah
suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengganggu
proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik
korban manusia maupun harta benda. Pada proyek
konstruksi, kecelakaan kerja yang terjadi dapat menimbulkan kerugian terhadap
pekerja dan kontraktor, baik secara langsung maupun tidak langsung.Selain itu,
kecelakaan kerja berdampak pada ekonomi yang cukup signifikan, mengakibatkan
korban jiwa, biaya-biaya lainnya untuk biaya pengobatan, kompensasi yang harus
diberikan kepada pekerja, premi asuransi, dan perbaikan fasilitas kerja.
Terdapat biaya-biaya tidak langsung yang merupakan akibat dari suatu kecelakaan
kerja yaitu mencakup kerugian waktu kerja (pemberhentian sementara),
terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan produktivitas), pengaruh
psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya reputasi perusahaan, denda
dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan usaha (kehilangan
pelanggan pengguna jasa).
1.2
Kejadian Kecelakaan
Tingginya
kecelakaan kerja yang banyak terjadi pada proyek konstruksi bisa menyebabkan
dampak secara langsung terhadap perusahaan dan penyedia jasa. Berikut ini
adalah bentuk kecelakaan yang terjadi pada proyek
konstruksi :
• Jatuh
dari ketinggian (fall from above)
Kecelakaan ini
banyak terjadi, yaitu jatuh dari tingkat yang lebih tinggike tingkat yang lebih
rendah. Misalnya “ 3 Pekerja Tewas
Terjatuh dari Lantai 25 Proyek Apartemen di Pademangan “
Jakarta
- Tiga orang pekerja tewas setelah terjatuh dari lantai 25 proyek pembangunan
apartemen North Land Ancol, Pademangan Barat, Jakarta Utara. Saat ini polisi
masih melakukan penyelidikan kasus jatuhnya para pekerja ini.
"Para korban jatuh dari lantai 25 dari Apartemen North Land dan bekerja sebagai buruh kontrak," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (20/12/2013). Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang ini terjadi pada pukul 15.15 WIB. Tiga orang korban tersebut diantaranya bernama Jhoni, Febri dan Yoto. Saat itu ketiganya sedang memindahkan material dari atas truk ke lantai 25 dengan crane. Saat itu ketiganya terperosok kemudian terjatuh dari lantai 25 apartemen itu. "Para korban jatuh beserta matrial dari lantai 25 ke lantai dasar," jelasnya. Semua korban tewas meninggal dalam keadaan yang mengenaskan. "Korban ditemukan tewas dengan kondisi patah tulang dan luka di sekujur tubuhnya,"
"Para korban jatuh dari lantai 25 dari Apartemen North Land dan bekerja sebagai buruh kontrak," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (20/12/2013). Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang ini terjadi pada pukul 15.15 WIB. Tiga orang korban tersebut diantaranya bernama Jhoni, Febri dan Yoto. Saat itu ketiganya sedang memindahkan material dari atas truk ke lantai 25 dengan crane. Saat itu ketiganya terperosok kemudian terjatuh dari lantai 25 apartemen itu. "Para korban jatuh beserta matrial dari lantai 25 ke lantai dasar," jelasnya. Semua korban tewas meninggal dalam keadaan yang mengenaskan. "Korban ditemukan tewas dengan kondisi patah tulang dan luka di sekujur tubuhnya,"
1.3
Penyebab Kecelakaan
Kasus-kasus
kecelakaan yang terjadi di luar negeri umumnya adalah metode pelaksanaan
konstruksi yang kurang tepat mengakibatkan gedung runtuh yang menewaskan banyak
korban. Sedangkan kasus yang terjadi di Indonesia umumnya terjadi karena lemah
nya pengawasan pada proyek konstruksi. Kurang disiplin nya tenaga kerja dalam
mematuhi ketentuan K3 dan kurang memadainya kuantitas dan kualitas alat
perlindungan diri di proyek konstruksi. Faktor faktor yang menjadi penyebab
kecelakaan kerja pada proyek “ 3 Pekerja
Tewas Terjatuh dari Lantai 25 Proyek Apartemen di Pademangan “ adalah
1.
Faktor Manusia
o
Latar Belakang Pendidikan
Latar belakang pendidikan banyak mempengaruhi tindakan seseorang dalam bekerja.
Orang yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi cenderung berpikir lebih
panjang atau dalam memandang sesuatu pekerjaan akan melihat dari berbagai segi.
Misalnya dari segi keamanan alat atau dari segi keamanan diri, sedangkan orang
yang berpendidikan lebih rendah, cenderung akan berpikir lebih pendek atau bisa
dikatakan ceroboh dalam bertindak. Dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa
pekerja adalah pekerja kontrak dengan pendidikan rendah, sehingga pekerja
tersebut lalai dalam bekerja.
o
Psikologis
Faktor Psikologis juga sangat mempengaruhi
terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada
konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila konsentrasi sudah terganggu
maka akan mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan ketika bekerja.
Contoh faktor psikologis yang dapat mempengaruhi konsentrasi adalah :
-
Masalah-masalah dirumah yang terbawa ke tempat kerja.
- Suasana
kerja yang tidak kondusif.
- Adanya
pertengkaran dengan teman sekerja.
o Ketidaktahuan
Dalam kasus tersebut pekerja
menggunakan alat berta yaitu crane, dimana dalam menjalankan mesin-mesin dan
peralatan otomotif diperlukan pengetahuan yang cukup oleh teknisi. Apabila
tidak maka dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja.
o
Bekerja tanpa
peralatan keselamatan
Pekerjaan tertentu, mengharuskan
pekerja menggunakan peralatan keselamatan kerja.Peralatan keselamatan kerja
dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya yang diakibatkan dari pekerjaan
yang baru dilaksanakan. Dalam kasus tersebut pekerja bekerja di ketinggian dan
pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang lengkap seperti helm
pengaman, sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu, tali pengaman untuk
pekerja di ketinggian.
2. Faktor mekanik dan lingkungan
Faktor mekanis dan lingkungan dapat pula dikelompokkan menurut
keperluan dengan suatu maksud tertentu. Misalnya di perusahaan penyebab
kecelakaan dapat disusun menurut kelompok pengolahan bahan, mesin penggerak dan
pengangkat, terjatuh di lantai dan tertimpa benda jatuh, pemakaian alat atau
perkakas yang dipegang dengan manual (tangan), menginjak atau terbentur barang,
luka bakar oleh benda pijar dan transportasi. Kira-kira sepertiga dari
kecelakaan yang menyebabkan kematian dikarenakan terjatuh, baik dari tempat
yang tinggi maupun di tempat datar.
3. Faktor Peralatan Keselamatan Kerja
Peralatan keselamatan kerja berfungsi
untuk mencegah dan melindungi pekerja dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan
kerja. Macam-macam dan jenis peralatan keselamatam kerja dapat berupa:
a.
Helm pengaman (safety helmet)
b.
Sepatu (safety shoes)
c.
Pelindung mata (eye protection)
d.
Pelindung telinga (ear plugs)
e.
Penutup lubang (hole cover )
4. Faktor kelemahan sistem manajemen
Berkaitan dengan kurang adanya kesadaran
dan pengetahuan dari pimpinan terhadap
pentingnya peran keselamatan dan kesehatan kerja, faktornya yang meliputi :
a.
Sifat manajemen yang tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
di tempat kerja.
b.
Organisasi yang buruk dan tidak adanya pembagian tanggung jawab, serta pelimpahan
wewenang bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) secara jelas.
c.
Sistem dan prosedur kerja yang lunak, atau penerapannya tidak tegas.
d.
Tidak adanya standar atau kode Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dapat
diandalkan.
e.
Prosedur pencatatan dan pelaporan kecelakaan atau kejadian yang kurang baik
1.4
Kerugian Akibat
Kecelakaan Kerja
Korban kecelakaan kerja mengeluh dan menderita, sedangkan sesama
pekerja ikut bersedih dan berduka cita. Kecelakaan seringkali disertai
terjadinya luka, kelainan tubuh, cacat bahkan juga kematian. Gangguan terhadap
pekerja demikian adalah suatu kerugian besar bagi pekerja dan juga keluarganya
serta perusahaan tempat ia bekerja. Tiap kecelakaan merupakan suatu kerugian
yang antara lain tergambar dari pengeluaran dan besarnya biaya kecelakaan.
Biaya yang dikeluarkan akibat terjadinya kecelakaan seringkali sangat besar,
padahal biaya tersebut bukan semata-mata beban suatu perusahaan melainkan juga
beban masyarakat dan negara secara keseluruhan. Biaya ini dapat dibagi menjadi
biaya langsung meliputi biaya atas P3K, pengobatan, perawatan, biaya angkutan,
upah selama tidak mampu bekerja, kompensasi cacat, biaya atas kerusakan bahan,
perlengkapan, peralatan, mesin dan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu
yang tidak terlihat pada waktu dan beberapa waktu pasca kecelakaan terjadi,
seperti berhentinya operasi perusahaan oleh karena pekerja lainnya menolong
korban, biaya yang harus diperhitungkan untuk mengganti orang yang ditimpa
kecelakaan dan sedang sakit serta berada dalam perawatan dengan orang baru yang
belum biasa bekerja pada pekerjaan di tempat terjadinya kecelakaan.
Selain itu, kecelakaan kerja
berdampak pada pekerja yang mengalami kecelakaan. Kerugian juga terjadi pada
keberlangsungan proyek konstruksi, yaitu mencakup kerugian waktu kerja
(pemberhentian sementara), terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan
produktivitas), pengaruh psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya
reputasi perusahaan, denda dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan
usaha (kehilangan pelanggan pengguna jasa).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Solusi dan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja
pada suatu proyek konstruksi mempunyai dampak atau kerugian yang sangat besar
bagi semua pihak yang bersangkutan, seperti kontraktor, konsultan, dan para
pekerja. Seperti mengakibatkan korban jiwa dan meningkatnya
biaya produksi suatu proyek. Kecelakaan kerja pada
suatu proyek konstruksi dapat dilakukan pencegahan dalam beebagai bidang, yaitu
1. Lingkungan
Syarat lingkungan kerja dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
a. Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum,
sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu
udara ruang kerja
b. Memenuhi syarat keselamatan, meliputi
kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan
c. Memenuhi penyelenggaraan
ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan
pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan.
2.
Mesin dan peralatan kerja
Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat
dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas
yang bergerak, antara lain bagian yang berputar. Bila pagar atau tutup pengaman
telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup
pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap
mesin atau alat serta perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.
3.
Perlengkapan kerja
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi
bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata, sarung
tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan
dalam penggunaannya.
4.
Faktor manusia
Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja,
mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan hal-hal
yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari
perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya
ketidakcocokan fisik dan mental.
5.
Faktor Managemen Perusahaan dan Pemerintah
Perusahaan harus melakukan berbagai cara untuk dapat mewujudkan
terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja. Perusahaan harus
membekali para pekerja dengan melakukan berbagai pelatihan dan penyuluhan
tentang kesehatan dan keselamatan kerja seperti
a. Membuat daftar resiko kecelakaan yang mungkin terjadi disetiap item
pekerjaan
misalnya
pada pekerjaan galian tanah akan memungkinkan terjadi kelongsoran tanah,
pekerja terkena cangkul, sehingga diketahui upaya pencegahanya seperti
pembuatan tembok sementara dari bamboo untuk menahan tanah serta memasang
rambu-rambu hat-hati pada lokasi galian tanah
b. Melakukan penyuluhan kepada pekerja
dengan cara membuat jadwal sebelumnya seperti waktu pagi hari sebelum bekerja
dapat dibunyikan suara speaker “Selamat bekerja, gunakan alat pelindung diri,
hat-hati dalam bekerja karena keluarga menunggu dirumah atau kata-kata lain
yang dapat mengingatkan setiap pekerja proyek untuk berhati-hati dalam bekerja.
c. Membuat rambu-rambu kecelakaan kerja, memasang pagar pengaman pada
void yang memungkinkan adanya resiko jatuh, memasang tabung pemadam kebakaran
pada area rawan kebakaran.
d. Menjaga kebersihan proyek dapat membuat
lingkungan kerja nyaman sehingga emosi negatif yang mungkin timbul saat bekerja
dapat dikurangi karena hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan proyek akibat
pikiran sedang tidak fokus terhadap pekerjaan.
e. Menjalin kerjasama dengan pelayan
kesehatan atau rumah sakit terdekat dari lokasi proyek sehingga sewaktu-waktu
terjadi kecelakaan dapat ditangani secara cepat untuk mencegah hal-hal
selanjutnya yang tidak diinginkan.
f. Penyediaan perangkat pengaman
kecelakaan kerja dari mulai personil sampai peralatan mungkin terlihat mahal
namun biaya tersebut akan lebih murah jika tidak mengadakanya sehingga terjadi
kecelakaan sehingga dapat menghentikan jalannya pekerjaan atau pengalihan
aktifitas pekerjaan pada upaya menyelamatkan korban kecelakaan.
Selain itu, peran pemerintah melalui
peraturan – peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dan lembaga-lembaga
yang berwenang dalam mewujudkan
kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperlukan. Lembaga-lembaga seperti DK3N, P2K3, PJK3, Lembaga
Hiperkes, PJ Diklat K3, Asosiasi K3 harus mampu melaksanakan tugas dan fungsi
masing-masing lembaga secara adil, transparan dan bertanggung jawab.
Lembaga-lembaga tersebut harus bekerjasama dengan pihak –pihak yang
bersangkutan agar terjadinya kecelakaan kerja dapat di minimalisir.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Salah satu akibat dari perkembangan
teknologi yang merugikan adalah kecelakaan. Kecelakaan kerja ialah suatu
kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan
korban manusia dan atau harta benda. Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana
tempat kerja itu aman dan dalam kondisi sehat, sehingga terbebas dari risiko
terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati dan
terbebas dari risiko terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit (occupational
diseases) sebagai akibat kondisi kurang baik di tempat kerja.
Keselamatan kerja manusia secara
terperinci antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan
atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau
mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan
material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan
taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.