Jumat, 16 November 2018

Upaya Penanganan Terjadinya K3 Dalam Kontraktor


BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Perkembangan industri jasa konstruksi di Indonesia telah mengalami kemajuan dan mendapat porsi yang seimbang dengan perkembangan sektor industri yang lain. Keseimbangan tersebut diindikasikan oleh peran serta sektor konstruksi dalam aktivitas pembangunan di Indonesia. Semakin berkembangnya industri konstruksi juga menunjukkan tantangan yang semakin ketat dan kompleks di bidang konstruksi. Industri konstruksi memberikan kontribusi yang esensial terhadap proses pembangunan di Indonesia. Hasil pembangunan dapat dilihat dari semakin banyaknya gedung bertingkat, sarana infrastruktur jalan dan jembatan, sarana irigasi dan bendungan, perhotelan, perumahan dan sarana prasarana lain.
Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Ditambah dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengganggu proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda. Pada proyek konstruksi, kecelakaan kerja yang terjadi dapat menimbulkan kerugian terhadap pekerja dan kontraktor, baik secara langsung maupun tidak langsung.Selain itu, kecelakaan kerja berdampak pada ekonomi yang cukup signifikan, mengakibatkan korban jiwa, biaya-biaya lainnya untuk biaya pengobatan, kompensasi yang harus diberikan kepada pekerja, premi asuransi, dan perbaikan fasilitas kerja. Terdapat biaya-biaya tidak langsung yang merupakan akibat dari suatu kecelakaan kerja yaitu mencakup kerugian waktu kerja (pemberhentian sementara), terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan produktivitas), pengaruh psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya reputasi perusahaan, denda dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan usaha (kehilangan pelanggan pengguna jasa).

1.2              Kejadian Kecelakaan
Tingginya kecelakaan kerja yang banyak terjadi pada proyek konstruksi bisa menyebabkan dampak secara langsung terhadap perusahaan dan penyedia jasa. Berikut ini adalah bentuk kecelakaan yang terjadi pada proyek konstruksi :
  Jatuh dari ketinggian (fall from above)
Kecelakaan ini banyak terjadi, yaitu jatuh dari tingkat yang lebih tinggike tingkat yang lebih rendah. Misalnya  “ 3 Pekerja Tewas Terjatuh dari Lantai 25 Proyek Apartemen di Pademangan “
Jakarta - Tiga orang pekerja tewas setelah terjatuh dari lantai 25 proyek pembangunan apartemen North Land Ancol, Pademangan Barat, Jakarta Utara. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kasus jatuhnya para pekerja ini.
"Para korban jatuh dari lantai 25 dari Apartemen North Land dan bekerja sebagai buruh kontrak," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (20/12/2013). Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang ini terjadi pada pukul 15.15 WIB. Tiga orang korban tersebut diantaranya bernama Jhoni, Febri dan Yoto. Saat itu ketiganya sedang memindahkan material dari atas truk ke lantai 25 dengan crane. Saat itu ketiganya terperosok kemudian terjatuh dari lantai 25 apartemen itu. "Para korban jatuh beserta matrial dari lantai 25 ke lantai dasar," jelasnya. Semua korban tewas meninggal dalam keadaan yang mengenaskan. "Korban ditemukan tewas dengan kondisi patah tulang dan luka di sekujur tubuhnya,"

1.3              Penyebab Kecelakaan
Kasus-kasus kecelakaan yang terjadi di luar negeri umumnya adalah metode pelaksanaan konstruksi yang kurang tepat mengakibatkan gedung runtuh yang menewaskan banyak korban. Sedangkan kasus yang terjadi di Indonesia umumnya terjadi karena lemah nya pengawasan pada proyek konstruksi. Kurang disiplin nya tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan K3 dan kurang memadainya kuantitas dan kualitas alat perlindungan diri di proyek konstruksi. Faktor faktor yang menjadi penyebab kecelakaan kerja  pada proyek “ 3 Pekerja Tewas Terjatuh dari Lantai 25 Proyek Apartemen di Pademangan “ adalah
1.      Faktor Manusia
o   Latar Belakang Pendidikan
            Latar belakang pendidikan banyak mempengaruhi tindakan seseorang dalam bekerja. Orang yang  memiliki pendidikan yang lebih tinggi cenderung berpikir lebih panjang atau dalam memandang sesuatu pekerjaan akan melihat dari berbagai segi. Misalnya dari segi keamanan alat atau dari segi keamanan diri, sedangkan orang yang berpendidikan lebih rendah, cenderung akan berpikir lebih pendek atau bisa dikatakan ceroboh dalam bertindak. Dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa pekerja adalah pekerja kontrak dengan pendidikan rendah, sehingga pekerja tersebut lalai dalam bekerja.
o   Psikologis
            Faktor Psikologis juga sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila konsentrasi sudah terganggu maka akan mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan ketika bekerja. Contoh faktor psikologis yang dapat mempengaruhi konsentrasi adalah :
-           Masalah-masalah dirumah yang terbawa ke tempat kerja.
-           Suasana kerja yang tidak kondusif.
-           Adanya pertengkaran dengan teman sekerja.
o   Ketidaktahuan
Dalam kasus tersebut pekerja menggunakan alat berta yaitu crane, dimana dalam menjalankan mesin-mesin dan peralatan otomotif diperlukan pengetahuan yang cukup oleh teknisi. Apabila tidak maka dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja.
o   Bekerja tanpa peralatan keselamatan
Pekerjaan tertentu, mengharuskan pekerja menggunakan peralatan keselamatan kerja.Peralatan keselamatan kerja dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya yang diakibatkan dari pekerjaan yang baru dilaksanakan. Dalam kasus tersebut pekerja bekerja di ketinggian dan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang lengkap seperti helm pengaman, sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu, tali pengaman untuk pekerja di ketinggian.
2.      Faktor mekanik dan lingkungan
Faktor mekanis dan lingkungan dapat pula dikelompokkan menurut keperluan dengan suatu maksud tertentu. Misalnya di perusahaan penyebab kecelakaan dapat disusun menurut kelompok pengolahan bahan, mesin penggerak dan pengangkat, terjatuh di lantai dan tertimpa benda jatuh, pemakaian alat atau perkakas yang dipegang dengan manual (tangan), menginjak atau terbentur barang, luka bakar oleh benda pijar dan transportasi. Kira-kira sepertiga dari kecelakaan yang menyebabkan kematian dikarenakan terjatuh, baik dari tempat yang tinggi maupun di tempat datar.
3. Faktor Peralatan Keselamatan Kerja
Peralatan keselamatan kerja berfungsi untuk mencegah dan melindungi pekerja dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja. Macam-macam dan jenis peralatan keselamatam kerja dapat berupa:
a. Helm pengaman (safety helmet)
b. Sepatu (safety shoes)
c. Pelindung mata (eye protection)
d. Pelindung telinga (ear plugs)
e. Penutup lubang (hole cover )
4. Faktor kelemahan sistem manajemen
Berkaitan dengan kurang adanya kesadaran dan pengetahuan dari  pimpinan terhadap pentingnya peran keselamatan dan kesehatan kerja, faktornya yang meliputi :
a. Sifat manajemen yang tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
b. Organisasi yang buruk dan tidak adanya pembagian tanggung jawab, serta pelimpahan wewenang bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) secara jelas.
c. Sistem dan prosedur kerja yang lunak, atau penerapannya tidak tegas.
d. Tidak adanya standar atau kode Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dapat diandalkan.
e. Prosedur pencatatan dan pelaporan kecelakaan atau kejadian yang kurang baik

1.4              Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
Korban kecelakaan kerja mengeluh dan menderita, sedangkan sesama pekerja ikut bersedih dan berduka cita. Kecelakaan seringkali disertai terjadinya luka, kelainan tubuh, cacat bahkan juga kematian. Gangguan terhadap pekerja demikian adalah suatu kerugian besar bagi pekerja dan juga keluarganya serta perusahaan tempat ia bekerja. Tiap kecelakaan merupakan suatu kerugian yang antara lain tergambar dari pengeluaran dan besarnya biaya kecelakaan. Biaya yang dikeluarkan akibat terjadinya kecelakaan seringkali sangat besar, padahal biaya tersebut bukan semata-mata beban suatu perusahaan melainkan juga beban masyarakat dan negara secara keseluruhan. Biaya ini dapat dibagi menjadi biaya langsung meliputi biaya atas P3K, pengobatan, perawatan, biaya angkutan, upah selama tidak mampu bekerja, kompensasi cacat, biaya atas kerusakan bahan, perlengkapan, peralatan, mesin dan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu dan beberapa waktu pasca kecelakaan terjadi, seperti berhentinya operasi perusahaan oleh karena pekerja lainnya menolong korban, biaya yang harus diperhitungkan untuk mengganti orang yang ditimpa kecelakaan dan sedang sakit serta berada dalam perawatan dengan orang baru yang belum biasa bekerja pada pekerjaan di tempat terjadinya kecelakaan.
Selain itu, kecelakaan kerja berdampak pada pekerja yang mengalami kecelakaan. Kerugian juga terjadi pada keberlangsungan proyek konstruksi, yaitu mencakup kerugian waktu kerja (pemberhentian sementara), terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan produktivitas), pengaruh psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya reputasi perusahaan, denda dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan usaha (kehilangan pelanggan pengguna jasa).


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Solusi dan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja pada suatu proyek konstruksi mempunyai dampak atau kerugian yang sangat besar bagi semua pihak yang bersangkutan, seperti kontraktor, konsultan, dan para pekerja. Seperti mengakibatkan korban jiwa dan meningkatnya biaya produksi suatu proyek. Kecelakaan kerja pada suatu proyek konstruksi dapat dilakukan pencegahan dalam beebagai bidang, yaitu
1. Lingkungan
Syarat lingkungan kerja dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
a. Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan  penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja
b. Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan
c. Memenuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan.
2. Mesin dan peralatan kerja
Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, antara lain bagian yang berputar. Bila pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.
3. Perlengkapan kerja
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.
4. Faktor manusia
Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.

5. Faktor Managemen Perusahaan dan Pemerintah
Perusahaan harus melakukan berbagai cara untuk dapat mewujudkan terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja. Perusahaan harus membekali para pekerja dengan melakukan berbagai pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja seperti
a. Membuat daftar resiko kecelakaan yang mungkin terjadi disetiap item pekerjaan
misalnya pada pekerjaan galian tanah akan memungkinkan terjadi kelongsoran tanah, pekerja terkena cangkul, sehingga diketahui upaya pencegahanya seperti pembuatan tembok sementara dari bamboo untuk menahan tanah serta memasang rambu-rambu hat-hati pada lokasi galian tanah
b. Melakukan penyuluhan kepada pekerja dengan cara membuat jadwal sebelumnya seperti waktu pagi hari sebelum bekerja dapat dibunyikan suara speaker “Selamat bekerja, gunakan alat pelindung diri, hat-hati dalam bekerja karena keluarga menunggu dirumah atau kata-kata lain yang dapat mengingatkan setiap pekerja proyek untuk berhati-hati dalam bekerja.
c. Membuat rambu-rambu kecelakaan kerja, memasang pagar pengaman pada void yang memungkinkan adanya resiko jatuh, memasang tabung pemadam kebakaran pada area rawan kebakaran.
d. Menjaga kebersihan proyek dapat membuat lingkungan kerja nyaman sehingga emosi negatif yang mungkin timbul saat bekerja dapat dikurangi karena hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan proyek akibat pikiran sedang tidak fokus terhadap pekerjaan.
e. Menjalin kerjasama dengan pelayan kesehatan atau rumah sakit terdekat dari lokasi proyek sehingga sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dapat ditangani secara cepat untuk mencegah hal-hal selanjutnya yang tidak diinginkan.
f. Penyediaan perangkat pengaman kecelakaan kerja dari mulai personil sampai peralatan mungkin terlihat mahal namun biaya tersebut akan lebih murah jika tidak mengadakanya sehingga terjadi kecelakaan sehingga dapat menghentikan jalannya pekerjaan atau pengalihan aktifitas pekerjaan pada upaya menyelamatkan korban kecelakaan.
Selain itu, peran pemerintah melalui peraturan – peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dan lembaga-lembaga yang berwenang  dalam mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperlukan. Lembaga-lembaga seperti DK3N, P2K3, PJK3, Lembaga Hiperkes, PJ Diklat K3, Asosiasi K3 harus mampu melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga secara adil, transparan dan bertanggung jawab. Lembaga-lembaga tersebut harus bekerjasama dengan pihak –pihak yang bersangkutan agar terjadinya kecelakaan kerja dapat di minimalisir.




BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Salah satu akibat dari perkembangan teknologi yang merugikan adalah kecelakaan. Kecelakaan kerja ialah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana tempat kerja itu aman dan dalam kondisi sehat, sehingga terbebas dari risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati dan terbebas dari risiko terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit (occupational diseases) sebagai akibat kondisi kurang baik di tempat kerja.
Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.




https://www.academia.edu/14575526/MAKALAH_KECELAKAAN_KERJA

Jumat, 19 Oktober 2018

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DALAM KONTRAKTOR JALAN TOL


KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji sukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makala Keselamatan dan kesehatan kerja ini tepat waktu.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi kami dan para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.








DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL                                                                                      i
KATA PENGANTAR                                                                                      ii
DAFTAR ISI                                                                                                      iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang                                                                                         1    
1.2  Rumusan Masalah                                                                                    1
1.3  Tujuan                                                                                                      1

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian K3                                                                                         2
2.2  Potensi Bahaya.......................................................................................3
2.3  Sistem Manajemen K3                                                                           3
2.4  PT Jasa Marga                                                                                        4
2.5  Penerapan Sistem Manajemen K3 di PT Jasa Marga                  5

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan                                                                                              7
Daftar Pustaka













BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Apa yang simaksud K3?
1.2.2        Yang dimaksud potensi bahaya apa?
1.2.3        Sistem manajemen K3 apa?
1.2.4        PT Jasa Marga itu bergerak dalam bidang apa?
1.2.5        Bagaiamana penerapan  sistem manajemen K3 di PT Jasa Marga?
1.3    Tujuan
1.3.1        Mengetahui apa itu K3
1.3.2        Mengetahui sistem manajemen K3 di PT Jasa Marga




BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian K3
Keselamatan kerja adalah membuat kondisi kerja yang aman dengan dilengkapi alat-alat pengaman, penerangan yang baik, menjaga lantai dan tangga bebas dari air, minyak, nyamuk dan memelihara fasilitas air yang baik Agus, (1989).
Menurut Malthis dkk (2002), Keselamatan kerja menunjuk pada perlindungan kesejahteraan fisik dengan dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera terkait dengan pekerjaan. Pendapat lain menyebutkan bahwa keselamatan kerja berarti proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam bekerja (Rika, 2009). Suma’mur (1981), tujuan keselamatan kerja adalah a) Para pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, b) Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja dapat digunakan sebaik-baiknya.c) Agar semua hasil produksi terpelihara keamanannya d) Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan gizi pegawai. e) agar dapat meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja f) terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja. g) agar pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Husni,L (2005) menyatakan bahwa keselamatan kerja bertalian dengan kecelakaan kerja, yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dikenal dengan istilah kecelakaan industri. Kecelakaan industri ini secara umum dapat diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas. Menurut Hadiguna (2009), kecelakaan kerja merupakan kecelakaan seseorang atau kelompok dalam rangka melaksanakan kerja di lingkungan perusahaan, yang terjadi secara tiba-tiba, tidak diduga sebelumnya, tidak diharapkan terjadi, menimbulkan kerugian ringan sampai yang paling berat, dan bisa menghentikan kegiatan pabrik secara total. 
Menurut Undang-undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960,  Bab I Pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan yang meliputi keadaan jasmani, rohani dan kemasyarakatan, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan-kelemahan lainnya. Menurut Rivai,V (2003) pemantauan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara a) Mengurangi timbulnya penyakit, b) Penyimpanan catatan tentang lingkungan kerja, c)Memantau kontak langsung, d) Penyaringan genetik.
2.2  Potensi Bahaya
Potensi Bahaya (Hazard) adalah suatu kondis/keadaan pada suatu proses, alat, mesin, bahan atau cara kerja yang secara intrisik/alamiah dapat menjadikan luka, cidera bahkan kematian pada manusia serta menimbulkan kerusakan pada alat dan lingkungan. Bahaya (danger) adalah suatu kondisi hazard yang terekspos atau terpapar pada lingkungan sekitar  dan terdapat peluang besar terjadinya kecelakan/insiden. Identifikasi bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan dan poses lerja. Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan atau petugas K3. Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah dibakukan, misalnya seperti Check List, JSA, JSO,What If, Hazops, dan sebagainya. Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Menurut Safety Enginer Career Workshop (2003), Phytagoras Global Development teknik identifikasi bahaya adalah alat untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan potensi resiko yang terdapat dalam proses desain atau operasi suatu sistem atau unit plan yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan terjadi dan menentukan rekomendasi atau tindakan yang dapat dilakukan untuk eliminasi berbagai resiko atau permasalahan yang mengganggu jalannya proses tersebut atau mengurangi konsekuensi yang dapat ditimbulkan secara sistematis, terstruktur dan baku.

2.3  Sistem manajemen K3
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.

2.4  PT Jasa Marga
Untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.
Pada awal berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.
Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.



Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.

2.5  Penerapan Sistem Manajemen K3 di PT Jasa Marga
Bagi Perseroan, sumber daya manusia adalah aset yang sangat berharga yang harus terus dijaga dan diberdayakan. Pemberdayaan dan perhatian yang tinggi terhadap SDM Perseroan dilakukan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan menyehatkan dengan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi pada setiap level operasional Perseroan.
Didalam penerapan program K3, Perseroan secara rutin melakukan inspeksi terhadap faktor-faktor atau hazards yang berpotensi menyebabkan cedera,sakit atau kecelakan, mengidentifikasi ketidakfungsian peralatan, memonitor kondisi lingkungan yang berpotensi menimbulkan masalah K3, serta tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Selain hal-hal preventif diatas, Unit K3 Perseroan juga secara periodik melakukan analisis keselamatan kerja untuk meninjau ulang metode dan mengidentifikasi praktek pekerjaan yang tidak selamat yang selanjutnya dilakukan suatu tindakan korektif.
Dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen Perseroan. Perseroan telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
·         Pembentukan Organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan karyawan untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja. Pembentukan organisasi P2K3 merupakan amanat  dalam
Undang Undang No. 01 tahun 1970 dimana P2K3 bertugas memberikan pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan kerja dan sakit penyakit akibat kerja dalam Perseroan serta dapat memberikan penerangan efektif pada para pekerja.
Dalam rangka memenuhi Undang Undang tersebut, maka Perseroan telah membentuk Organisasi P2K3 di lingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sampai dengan saat ini ada 8 Cabang, Kantor Pusat dan 1 Anak Perusahaan yang sudah membentuk P2K3, sedangkan Cabang Purbaleunyi belum membentuk P2K3 namun hanya memiliki Koordinator K3 pada struktur organisasi perbaikan mutu. Susunan pengurus P2K3 berasal dari unit yang bervariasi dan keterlibatan wakil dari pekerja.
·         Sertifikasi OHSAS 18001:2008 dan Sertifikasi SMK3
Seluruh Cabang Jasa Marga (Kecuali Cabang Palikanci) Serta PT JLJ telah malaksanakan sertifikasi keselamatan berbasis OHSAS 18001: 2008, namun untuk sertifikasi SMK3 hanya PT JLJ yang baru melksanakan audit.






















BAB III
PENUTUP


3.1   Kesimpulan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuannya adalah untuk menciptakan tempat kerja yang aman ,sehat sehingga dapat menekan serendah mungkin resiko kecelakaan dan penyakit. 





DAFTAR PUSTAKA




1.      Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2.      Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia. Jakarta : Internasional Labour Organisation Sub Regional South-East Asia and The Pacific Manila Philippines
3.      Saksono, Slamet. 1998. Administrasi Kepegawaian. Yogyakarta: Kanisius.
4.      Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
5.      Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.
Makalah kesehatan dan keselamatan kerja” Retrieved August,15,2012from http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/makalah-keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Contoh Makalah Perlindungan Kesehatan Dalam K3 Merupakan Kewajiban Terhadap Pekerja” Retrieved April,22,2013 from http://hierone1.blogspot.com/2013/04/contoh-makalah-perlindungan-kesehatan.html