KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji sukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas makala Keselamatan dan kesehatan
kerja ini tepat waktu.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi kami dan para pembaca, Untuk ke
depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman
kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu
kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
K3 2
2.2 Potensi
Bahaya.......................................................................................3
2.3 Sistem
Manajemen K3 3
2.4 PT Jasa
Marga 4
2.5 Penerapan
Sistem Manajemen K3 di PT Jasa Marga
5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 7
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja
maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman.
Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut,
resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika
para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman
dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi
pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan
mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi.
Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk
menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang
ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik,
tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apa yang simaksud K3?
1.2.2
Yang dimaksud potensi
bahaya apa?
1.2.3
Sistem manajemen K3 apa?
1.2.4
PT Jasa Marga itu
bergerak dalam bidang apa?
1.2.5
Bagaiamana penerapan sistem manajemen K3 di PT Jasa Marga?
1.3 Tujuan
1.3.1
Mengetahui apa itu K3
1.3.2
Mengetahui sistem
manajemen K3 di PT Jasa Marga
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian K3
Keselamatan kerja adalah membuat kondisi kerja yang aman dengan dilengkapi
alat-alat pengaman, penerangan yang baik, menjaga lantai dan tangga bebas dari
air, minyak, nyamuk dan memelihara fasilitas air yang baik Agus, (1989).
Menurut Malthis dkk (2002), Keselamatan kerja menunjuk pada perlindungan
kesejahteraan fisik dengan dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan atau
cedera terkait dengan pekerjaan. Pendapat lain menyebutkan bahwa keselamatan
kerja berarti proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan prosedur operasi standar yang
menjadi acuan dalam bekerja (Rika, 2009). Suma’mur (1981), tujuan keselamatan
kerja adalah a) Para pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,
b) Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja dapat digunakan sebaik-baiknya.c)
Agar semua hasil produksi terpelihara keamanannya d) Agar adanya jaminan atas
pemeliharaan dan peningkatan gizi pegawai. e) agar dapat meningkatkan
kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja f) terhindar dari gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja. g) agar pegawai merasa aman
dan terlindungi dalam bekerja.
Husni,L (2005) menyatakan bahwa keselamatan kerja bertalian dengan
kecelakaan kerja, yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dikenal
dengan istilah kecelakaan industri. Kecelakaan industri ini secara umum dapat
diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki
yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas. Menurut
Hadiguna (2009), kecelakaan kerja merupakan kecelakaan seseorang atau kelompok
dalam rangka melaksanakan kerja di lingkungan perusahaan, yang terjadi secara
tiba-tiba, tidak diduga sebelumnya, tidak diharapkan terjadi, menimbulkan
kerugian ringan sampai yang paling berat, dan bisa menghentikan kegiatan pabrik
secara total.
Menurut Undang-undang Pokok Kesehatan RI
No. 9 Tahun 1960, Bab I Pasal 2, keadaan
sehat diartikan sebagai kesempurnaan yang meliputi keadaan jasmani, rohani dan
kemasyarakatan, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan
kelemahan-kelemahan lainnya. Menurut Rivai,V (2003) pemantauan kesehatan kerja
dapat dilakukan dengan cara a) Mengurangi timbulnya penyakit, b) Penyimpanan
catatan tentang lingkungan kerja, c)Memantau kontak langsung, d) Penyaringan
genetik.
2.2 Potensi Bahaya
Potensi Bahaya (Hazard) adalah suatu kondis/keadaan pada suatu proses,
alat, mesin, bahan atau cara kerja yang secara intrisik/alamiah dapat
menjadikan luka, cidera bahkan kematian pada manusia serta menimbulkan
kerusakan pada alat dan lingkungan. Bahaya (danger) adalah suatu kondisi hazard
yang terekspos atau terpapar pada lingkungan sekitar dan terdapat peluang besar terjadinya
kecelakan/insiden. Identifikasi bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam
setiap pekerjaan dan poses lerja. Identifikasi Bahaya dilakukan bersama
pengawas pekerjaan atau petugas K3. Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang
sudah dibakukan, misalnya seperti Check List, JSA, JSO,What If, Hazops, dan
sebagainya. Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik
dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Menurut Safety Enginer Career Workshop (2003), Phytagoras Global
Development teknik identifikasi bahaya adalah alat untuk mengidentifikasi
berbagai kelemahan potensi resiko yang terdapat dalam proses desain atau
operasi suatu sistem atau unit plan yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi
yang tidak diinginkan terjadi dan menentukan rekomendasi atau tindakan yang
dapat dilakukan untuk eliminasi berbagai resiko atau permasalahan yang mengganggu
jalannya proses tersebut atau mengurangi konsekuensi yang dapat ditimbulkan
secara sistematis, terstruktur dan baku.
2.3 Sistem manajemen K3
Pengertian (Definisi) Sistem
Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No
5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem
Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun
1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan
kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem
manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan
menerapkan Kebijakan K3 dan
mengelola resiko K3 organisasi
(perusahaan) tersebut.
2.4 PT Jasa Marga
Untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan
jalan yang handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal
01 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama
Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan
tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan
bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan
tol.
Pada awal
berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul
tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa
Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya
dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar negeri serta
penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang
dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan
tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai
dioperasikan sejak tahun 1978.
Pada akhir
dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta
untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate
and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan
sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang
sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang
diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.
Dengan
terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan
Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15
yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme
bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol
oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan
demikian peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah.
Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah
perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin
penyelenggaraan tol dari Pemerintah.
2.5 Penerapan Sistem
Manajemen K3 di PT Jasa Marga
Bagi
Perseroan, sumber daya manusia adalah aset yang sangat berharga yang harus
terus dijaga dan diberdayakan. Pemberdayaan dan perhatian yang tinggi terhadap
SDM Perseroan dilakukan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman
dan menyehatkan dengan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
yang tinggi pada setiap level operasional Perseroan.
Didalam
penerapan program K3, Perseroan secara rutin melakukan inspeksi terhadap
faktor-faktor atau hazards yang berpotensi menyebabkan
cedera,sakit atau kecelakan, mengidentifikasi ketidakfungsian peralatan,
memonitor kondisi lingkungan yang berpotensi menimbulkan masalah K3, serta
tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Selain
hal-hal preventif diatas, Unit K3 Perseroan juga secara periodik melakukan
analisis keselamatan kerja untuk meninjau ulang metode dan mengidentifikasi
praktek pekerjaan yang tidak selamat yang selanjutnya dilakukan suatu tindakan
korektif.
Dalam
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi
dengan sistem manajemen Perseroan. Perseroan telah melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
·
Pembentukan Organisasi Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat
kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan karyawan untuk
mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Pembentukan organisasi P2K3 merupakan amanat dalam
Undang
Undang No. 01 tahun 1970 dimana P2K3 bertugas memberikan pertimbangan dan dapat
membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan kerja dan sakit penyakit
akibat kerja dalam Perseroan serta dapat memberikan penerangan efektif pada
para pekerja.
Dalam rangka
memenuhi Undang Undang tersebut, maka Perseroan telah membentuk Organisasi P2K3
di lingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sampai dengan saat ini ada 8 Cabang,
Kantor Pusat dan 1 Anak Perusahaan yang sudah membentuk P2K3, sedangkan Cabang
Purbaleunyi belum membentuk P2K3 namun hanya memiliki Koordinator K3 pada
struktur organisasi perbaikan mutu. Susunan pengurus P2K3 berasal dari unit
yang bervariasi dan keterlibatan wakil dari pekerja.
·
Sertifikasi OHSAS 18001:2008 dan
Sertifikasi SMK3
Seluruh
Cabang Jasa Marga (Kecuali Cabang Palikanci) Serta PT JLJ telah malaksanakan
sertifikasi keselamatan berbasis OHSAS 18001: 2008, namun untuk sertifikasi
SMK3 hanya PT JLJ yang baru melksanakan audit.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat
pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan akibat
kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif
apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuannya adalah untuk menciptakan tempat kerja yang aman ,sehat
sehingga dapat menekan serendah mungkin resiko kecelakaan dan penyakit.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2. Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan
Keselamatan Kerja di Indonesia. Jakarta : Internasional Labour Organisation Sub
Regional South-East Asia and The Pacific Manila Philippines
3. Saksono, Slamet. 1998. Administrasi
Kepegawaian. Yogyakarta: Kanisius.
4. Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan
Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
5. Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007.
Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.
“Makalah kesehatan dan keselamatan kerja”
Retrieved August,15,2012from http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/makalah-keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
“Contoh
Makalah Perlindungan Kesehatan Dalam K3 Merupakan Kewajiban Terhadap Pekerja”
Retrieved April,22,2013 from http://hierone1.blogspot.com/2013/04/contoh-makalah-perlindungan-kesehatan.html