Jumat, 19 Oktober 2018

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DALAM KONTRAKTOR JALAN TOL


KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji sukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makala Keselamatan dan kesehatan kerja ini tepat waktu.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi kami dan para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.








DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL                                                                                      i
KATA PENGANTAR                                                                                      ii
DAFTAR ISI                                                                                                      iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang                                                                                         1    
1.2  Rumusan Masalah                                                                                    1
1.3  Tujuan                                                                                                      1

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian K3                                                                                         2
2.2  Potensi Bahaya.......................................................................................3
2.3  Sistem Manajemen K3                                                                           3
2.4  PT Jasa Marga                                                                                        4
2.5  Penerapan Sistem Manajemen K3 di PT Jasa Marga                  5

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan                                                                                              7
Daftar Pustaka













BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Apa yang simaksud K3?
1.2.2        Yang dimaksud potensi bahaya apa?
1.2.3        Sistem manajemen K3 apa?
1.2.4        PT Jasa Marga itu bergerak dalam bidang apa?
1.2.5        Bagaiamana penerapan  sistem manajemen K3 di PT Jasa Marga?
1.3    Tujuan
1.3.1        Mengetahui apa itu K3
1.3.2        Mengetahui sistem manajemen K3 di PT Jasa Marga




BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian K3
Keselamatan kerja adalah membuat kondisi kerja yang aman dengan dilengkapi alat-alat pengaman, penerangan yang baik, menjaga lantai dan tangga bebas dari air, minyak, nyamuk dan memelihara fasilitas air yang baik Agus, (1989).
Menurut Malthis dkk (2002), Keselamatan kerja menunjuk pada perlindungan kesejahteraan fisik dengan dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera terkait dengan pekerjaan. Pendapat lain menyebutkan bahwa keselamatan kerja berarti proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam bekerja (Rika, 2009). Suma’mur (1981), tujuan keselamatan kerja adalah a) Para pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, b) Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja dapat digunakan sebaik-baiknya.c) Agar semua hasil produksi terpelihara keamanannya d) Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan gizi pegawai. e) agar dapat meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja f) terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja. g) agar pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Husni,L (2005) menyatakan bahwa keselamatan kerja bertalian dengan kecelakaan kerja, yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dikenal dengan istilah kecelakaan industri. Kecelakaan industri ini secara umum dapat diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas. Menurut Hadiguna (2009), kecelakaan kerja merupakan kecelakaan seseorang atau kelompok dalam rangka melaksanakan kerja di lingkungan perusahaan, yang terjadi secara tiba-tiba, tidak diduga sebelumnya, tidak diharapkan terjadi, menimbulkan kerugian ringan sampai yang paling berat, dan bisa menghentikan kegiatan pabrik secara total. 
Menurut Undang-undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960,  Bab I Pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan yang meliputi keadaan jasmani, rohani dan kemasyarakatan, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan-kelemahan lainnya. Menurut Rivai,V (2003) pemantauan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara a) Mengurangi timbulnya penyakit, b) Penyimpanan catatan tentang lingkungan kerja, c)Memantau kontak langsung, d) Penyaringan genetik.
2.2  Potensi Bahaya
Potensi Bahaya (Hazard) adalah suatu kondis/keadaan pada suatu proses, alat, mesin, bahan atau cara kerja yang secara intrisik/alamiah dapat menjadikan luka, cidera bahkan kematian pada manusia serta menimbulkan kerusakan pada alat dan lingkungan. Bahaya (danger) adalah suatu kondisi hazard yang terekspos atau terpapar pada lingkungan sekitar  dan terdapat peluang besar terjadinya kecelakan/insiden. Identifikasi bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan dan poses lerja. Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan atau petugas K3. Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah dibakukan, misalnya seperti Check List, JSA, JSO,What If, Hazops, dan sebagainya. Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Menurut Safety Enginer Career Workshop (2003), Phytagoras Global Development teknik identifikasi bahaya adalah alat untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan potensi resiko yang terdapat dalam proses desain atau operasi suatu sistem atau unit plan yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan terjadi dan menentukan rekomendasi atau tindakan yang dapat dilakukan untuk eliminasi berbagai resiko atau permasalahan yang mengganggu jalannya proses tersebut atau mengurangi konsekuensi yang dapat ditimbulkan secara sistematis, terstruktur dan baku.

2.3  Sistem manajemen K3
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.

2.4  PT Jasa Marga
Untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.
Pada awal berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.
Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.



Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.

2.5  Penerapan Sistem Manajemen K3 di PT Jasa Marga
Bagi Perseroan, sumber daya manusia adalah aset yang sangat berharga yang harus terus dijaga dan diberdayakan. Pemberdayaan dan perhatian yang tinggi terhadap SDM Perseroan dilakukan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan menyehatkan dengan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi pada setiap level operasional Perseroan.
Didalam penerapan program K3, Perseroan secara rutin melakukan inspeksi terhadap faktor-faktor atau hazards yang berpotensi menyebabkan cedera,sakit atau kecelakan, mengidentifikasi ketidakfungsian peralatan, memonitor kondisi lingkungan yang berpotensi menimbulkan masalah K3, serta tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Selain hal-hal preventif diatas, Unit K3 Perseroan juga secara periodik melakukan analisis keselamatan kerja untuk meninjau ulang metode dan mengidentifikasi praktek pekerjaan yang tidak selamat yang selanjutnya dilakukan suatu tindakan korektif.
Dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen Perseroan. Perseroan telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
·         Pembentukan Organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan karyawan untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja. Pembentukan organisasi P2K3 merupakan amanat  dalam
Undang Undang No. 01 tahun 1970 dimana P2K3 bertugas memberikan pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan kerja dan sakit penyakit akibat kerja dalam Perseroan serta dapat memberikan penerangan efektif pada para pekerja.
Dalam rangka memenuhi Undang Undang tersebut, maka Perseroan telah membentuk Organisasi P2K3 di lingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sampai dengan saat ini ada 8 Cabang, Kantor Pusat dan 1 Anak Perusahaan yang sudah membentuk P2K3, sedangkan Cabang Purbaleunyi belum membentuk P2K3 namun hanya memiliki Koordinator K3 pada struktur organisasi perbaikan mutu. Susunan pengurus P2K3 berasal dari unit yang bervariasi dan keterlibatan wakil dari pekerja.
·         Sertifikasi OHSAS 18001:2008 dan Sertifikasi SMK3
Seluruh Cabang Jasa Marga (Kecuali Cabang Palikanci) Serta PT JLJ telah malaksanakan sertifikasi keselamatan berbasis OHSAS 18001: 2008, namun untuk sertifikasi SMK3 hanya PT JLJ yang baru melksanakan audit.






















BAB III
PENUTUP


3.1   Kesimpulan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuannya adalah untuk menciptakan tempat kerja yang aman ,sehat sehingga dapat menekan serendah mungkin resiko kecelakaan dan penyakit. 





DAFTAR PUSTAKA




1.      Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2.      Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia. Jakarta : Internasional Labour Organisation Sub Regional South-East Asia and The Pacific Manila Philippines
3.      Saksono, Slamet. 1998. Administrasi Kepegawaian. Yogyakarta: Kanisius.
4.      Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
5.      Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.
Makalah kesehatan dan keselamatan kerja” Retrieved August,15,2012from http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/makalah-keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Contoh Makalah Perlindungan Kesehatan Dalam K3 Merupakan Kewajiban Terhadap Pekerja” Retrieved April,22,2013 from http://hierone1.blogspot.com/2013/04/contoh-makalah-perlindungan-kesehatan.html