Selasa, 13 Juni 2017

GEOSTRATEGI

Geostrategi pertama kali diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Goestrategi
Karena tujuan itu ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Keamanan Nasional. Mengingat geostrategis Indonesia memberikan arahan tentang cara membuat strategi untuk pengembangan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka itu menjadi wajah yang sangat berbeda dengan yang diusulkan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya.
Aspek-aspek ini terlihat di geostrategis Indonesia adalah aspek ideologis dan konstitusional, aspek kesadaran, aspek sosial, budaya dan agama, aspek politik dan pemdagri (termasuk pemerintah daerah), dan aspek ekonomi. Salah satu cara di mana Indonesia atau strategi adalah demokrasi.
Makmur dan aman yang diperlukan untuk demokrasi yang akan menyatukan keragaman. Meskipun demokrasi bukanlah satu-satunya cara adalah hanya salah satu cara di mana Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang beragam, yang tidak orang kecil masih mengadopsi patternalistik.
Geostrategi Indonesia
a. Memahami Geostrategi Indonesia
Geostrategi berasal dari geo kata yang berarti bumi, dan didefinisikan sebagai strategi bisnis dengan menggunakan semua keterampilan atau sumber daya sumber daya manusia dan alam untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan kehidupan suatu negara, geostrategis didefinisikan sebagai metode atau aturan untuk tujuan dan sasaran mewujdkan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi dan keputusan yang terukur dan terimajinasi untuk masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat pembangunan . Untuk Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai sarana atau metode memanfaatkan seluruh konstelasi geografi Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana untuk mencapai tujuan seluruh bangsa atas dasar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial
b. Konsepsi geostrategi Indonesia
Konsep geostrategis Indonesia pada dasarnya tidak mengembangkan kekuatan untuk penguasaan wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi ke negara-negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang bertujuan untuk mengamankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia bangsa Indonesia akhirnya dirumuskan oleh National Defense Republik Indonesia.
c. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia
Konsep geo-strategis Indonesia pertama kali diangkat oleh presiden pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Sayangnya, ide ini kurang dikembangkan oleh pejabat bawahan, karena seperti yang kita semua tahu Homeland diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan dari 1.950 baris perkembangan politik dalam bentuk “Bangsa dan karakter dan bangunan” yang merupakan bentuk tidak langsung dari geostrategis Indonesia seperti pengembangan jiwa nasional.
Berikut adalah beberapa tahap awal pembentukan geostrategi Indonesia sampai sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategis Indonesia yang diprakarsai oleh Perguruan Tinggi Angkatan Darat Staf dan Komando (SESKOAD) Bandung, Indonesia pada tahun 1962.
Konsep geo-strategis pentingnya terumus adalah penilaian terhadap strategi pembangunan lingkungan di wilayah Indonesia ditandai dengan komunis luas pengaruh.
Geostrategi Indonesia pada saat ditafsirkan sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kapasitas kemampuan teritorial dan untuk menghadapi ancaman gerilyawan komunis di Indonesia.
2. Pada akhir 1965 Badan Keamanan Nasional mengembangkan konsep geostrategis Indonesia maju ke rumus berikut :
Bahwa geostrategis Indonesia harus menjadi strategi rancangan untuk mengembangkan stamina dan daya tahan tubuh, serta pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik internal maupun eksternal.
Gagasan ini agak lebih progresif namun tetap terlihat sebagai konsep geo-strategis Indonesia di awal membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972, Badan Keamanan Nasional terus melakukan studi tentang geostrategi Indonesia lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia.
Dalam era konsepsi geo-strategis Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi pertahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga kesinambungan dan integritas identitas nasional.
4. Mulai dari tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam formulasi bentuk pertahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.
d. Tujuan Geostrategis Indonesia
Berbagai konsep dasar dan pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk :
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional berdasarkan aspek aspek ideologi, politik, sosial, budaya, dan bahkan alam.
Hal ini untuk keberadaan kehidupan dan upaya pelestarian Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2. Menunjang tugas utama pemerintah Indonesia :
  • Hukum dan ketertiban (law and order).
  • Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
  • Pelaksanaan pertahanan dan keamanan (defense and prosperity).
  • Realisasi keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice & social justice).
  • Ketersediaan dari orang kesempatan untuk mengekspresikan diri (freedom of the people).

Geostrategi Indonesia berasal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara mengandung banyak memecah belah unsur-unsur yang dapat meledak setiap saat dan menyayat persatuan nasional.

Senin, 12 Juni 2017

Pengertian Wawasan Nusantara


      Secara etimologis, kata wawasan nusantara masing-masing diuraikan sebagai berikut : Wawasan berasal dari bahasa jawa (wawas) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Wawasan dapat pula diartikan sebagai cara pandang manusia terhadap suatu fenomena. Sedangkan kata Nusantara digunakan sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2013). Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik). Sehingga wawasan nusantara bisa diartikan sebagai cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudera.
      Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

     Munadjat Danusaputro (1981:34) mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud. Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional bisa tercapai.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
 
a. Asas Kepulauan

       Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “Arc(h) Pelago” yang maksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau laut Aigata yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara-negara yang bersangkutan. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya.Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan Bahasa Barat, sehingga archipelago sealu diartikan kepulauan atau kumpulan hukum.
Lahirnya asas kepulauan (archipelago) mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung bukan unsur pemisah.
b. Kepulauan Indonesia
      Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belada dinamakan Nederlansch Oost Indische Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah sangat banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Pada tahun 1882, dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukuan yang memakai istilah ‘Indonesia’ yang dimana buku ini semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan yaitu dalam bukunya yang berjudul Indonesian order die Inseln de Malaysichen Archipels (1884-1889).

       Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian bahasa ‘Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air, dan bahasa sekaligus menggantikan sebuatan Nederlansch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

c. Konsepsi Tentang Wilayah Lautan

Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
• Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
• Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
• Mare Liberum,  menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
• Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
• Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the Sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kapulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah satu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yng hakiki atau yang secara historis dianggap demikian.
• Laut Teritorial adalah suatu wilayah yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
• Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Didalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
• Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara
       Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia serta diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun pulau kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama sebanyak 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi yang berada pada 6o LU – 11oLS dan 95o BT – 141o BT dan terletak di garis khatulistiwa.Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5,192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2,027 juta km2 dan laut 3,166 juta km2. Dengan kata lain Negara kita terdiri dari 2/3 lautan/perairan. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarah timur barat 5.110 km.Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim. Dan juga menjadi pertemuan antara dua jalur pegunungan, yaituMediterania dan Sirkum Pasifik, wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni), kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam serta memiliki etnik yang sangat banyak (heterogenitas suku bangsa)sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.

Kamis, 27 April 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
      Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

2) Pengertian Kewajiban
       Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

   Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:

– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);

– Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:

Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.

i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.

                Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.

Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

Pearan warga negara sebagai warga negara Indonesia:
       Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
            Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
A.    Contoh hak warga negara
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
C.     Peran warga negara
Ø  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
Ø  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ø  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
Ø  Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
Ø  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
Ø  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
Ø  Menciptakan kerukunan umat beragama
Ø  Ikut serta memajukan pendidikan nasional
Ø  Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
Ø  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
Ø  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
Ø  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
      Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
     Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
         Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.


Kamis, 20 April 2017

PENGERTIAN NEGARA : Unsur-unsur , Sifat , Bentuk dan Tujuan

 
PENGERTIAN NEGARA 

Negara adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk kebahagiaan rakyat. Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa menjurus pada persekutuan hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus pada suatu organisasi sekelompok orang yang ada di dalamnya. Secara asal-usul kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah.



Jadi terminologi negara yaitu suatu organisasi yang tertinggi diantara setiap kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam hidup pada daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang telah berdaulat. Adapun pengertian negara tersebut mengandung suatu nilai yang konstitutif dari suatu negara yang memiliki syarat yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan kedaulatan serta pengakuan dari seluruh negara lainnya.
        Dari pemaparan diatas mengenai pengertian negara, tentunya belumlah cukup untuk memberikan kesimpulan bahwa pengertian negara yang diatas paling benar. Dibawah ini, ada beberapa pengertian negara menurut para ahli yang terkenal, berikut informasi tentang pengertian negara:

Pengertian negara menurut para ahli

  1. Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
  2. Pengertian negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
  3. Pengertian negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
  4. Pengertian negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
  5. Pengertian negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
  6.  Pengertian negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
  7. Pengertian negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.  
  8. Pengertian negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
  9. Pengertian negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
  10. Pengertian negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.  
  11. Pengertian negara menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainnya. 
  12. Pengertian negara menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.  
  13.  Pengertian negara menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.

    Unsur negara

    Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
    a.       Penghuni (penduduk/rakyat).
    b.      Wilayah.
    c.       Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
    d.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
    e.       Pengakuan dari negara lain.

    Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.:

    1.Rakyat
    dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.

    2.Wilayah
    Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.

    3.Negara
    memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:

    + Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.

    + Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.

    + Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.

    + Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.

    4. Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:

    + Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam tata pergaulan internasional.

    + Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.
    Sifat Negara 

    Menurut Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
    -          Sifat Memaksa
    yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.

    -          Sifat Monopoli
    yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.

    -          -         Mencakup Semua
    yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.

    Bentuk negara

    a.       Negara konfederasi 
    Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.

    b.      Negara Kesatuan
     Negara ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. 
    Ciri-ciri Negara kesatuan anta lain.
    1)      Mempunyai 1 UUD
    2)      Mempunyai 1 presiden
    3)      Hanya pusat yang berhak membuat UU

    Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:

    1)    Sentralisasi
    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.

    2)    Desentralisasi
    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

     3)   Negara Serikat (Federal) 
    adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi masih ada beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan luar negeri, dan sebagainya.
    Adapun ciri-ciri Negara serikat yakni.

    1)   Tiap negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.

    2)  Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar  dipegang pusat.

    3)   Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.


    Selain kedua bentuk Negara tersebut. Ada juga bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu: 
    a-)  Monarki
    Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
    b-)  Oligarki
    Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
    c-)  Demokrasi
    Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.

    Tujuan negara

    Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut.
    a.       Memperluas kekuasaan.
    b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum.
    c.       Mencapai kesejahteraan umum.

    Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
    (a)    Menurut Plato tujuan Negara 
    adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).

    (b)   Negara menurut ajaran teokrasi (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus) 
    bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

    (c)    Ajaran negara hukum
     bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu.

    (d)   Negara menurut teori negara kesejahteraan 
    bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.

    (e)    Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi
    tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.

    (f)    Dalam konteks Negara Indonesia
    tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.