Senin, 12 Juni 2017

Pengertian Wawasan Nusantara


      Secara etimologis, kata wawasan nusantara masing-masing diuraikan sebagai berikut : Wawasan berasal dari bahasa jawa (wawas) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Wawasan dapat pula diartikan sebagai cara pandang manusia terhadap suatu fenomena. Sedangkan kata Nusantara digunakan sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2013). Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik). Sehingga wawasan nusantara bisa diartikan sebagai cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudera.
      Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

     Munadjat Danusaputro (1981:34) mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud. Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional bisa tercapai.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
 
a. Asas Kepulauan

       Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “Arc(h) Pelago” yang maksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau laut Aigata yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara-negara yang bersangkutan. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya.Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan Bahasa Barat, sehingga archipelago sealu diartikan kepulauan atau kumpulan hukum.
Lahirnya asas kepulauan (archipelago) mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung bukan unsur pemisah.
b. Kepulauan Indonesia
      Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belada dinamakan Nederlansch Oost Indische Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah sangat banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Pada tahun 1882, dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukuan yang memakai istilah ‘Indonesia’ yang dimana buku ini semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan yaitu dalam bukunya yang berjudul Indonesian order die Inseln de Malaysichen Archipels (1884-1889).

       Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian bahasa ‘Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air, dan bahasa sekaligus menggantikan sebuatan Nederlansch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

c. Konsepsi Tentang Wilayah Lautan

Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
• Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
• Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
• Mare Liberum,  menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
• Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
• Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the Sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kapulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah satu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yng hakiki atau yang secara historis dianggap demikian.
• Laut Teritorial adalah suatu wilayah yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
• Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Didalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
• Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara
       Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia serta diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun pulau kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama sebanyak 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi yang berada pada 6o LU – 11oLS dan 95o BT – 141o BT dan terletak di garis khatulistiwa.Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5,192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2,027 juta km2 dan laut 3,166 juta km2. Dengan kata lain Negara kita terdiri dari 2/3 lautan/perairan. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarah timur barat 5.110 km.Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim. Dan juga menjadi pertemuan antara dua jalur pegunungan, yaituMediterania dan Sirkum Pasifik, wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni), kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam serta memiliki etnik yang sangat banyak (heterogenitas suku bangsa)sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar