Selasa, 13 Juni 2017

GEOSTRATEGI

Geostrategi pertama kali diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Goestrategi
Karena tujuan itu ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Keamanan Nasional. Mengingat geostrategis Indonesia memberikan arahan tentang cara membuat strategi untuk pengembangan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka itu menjadi wajah yang sangat berbeda dengan yang diusulkan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya.
Aspek-aspek ini terlihat di geostrategis Indonesia adalah aspek ideologis dan konstitusional, aspek kesadaran, aspek sosial, budaya dan agama, aspek politik dan pemdagri (termasuk pemerintah daerah), dan aspek ekonomi. Salah satu cara di mana Indonesia atau strategi adalah demokrasi.
Makmur dan aman yang diperlukan untuk demokrasi yang akan menyatukan keragaman. Meskipun demokrasi bukanlah satu-satunya cara adalah hanya salah satu cara di mana Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang beragam, yang tidak orang kecil masih mengadopsi patternalistik.
Geostrategi Indonesia
a. Memahami Geostrategi Indonesia
Geostrategi berasal dari geo kata yang berarti bumi, dan didefinisikan sebagai strategi bisnis dengan menggunakan semua keterampilan atau sumber daya sumber daya manusia dan alam untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan kehidupan suatu negara, geostrategis didefinisikan sebagai metode atau aturan untuk tujuan dan sasaran mewujdkan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi dan keputusan yang terukur dan terimajinasi untuk masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat pembangunan . Untuk Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai sarana atau metode memanfaatkan seluruh konstelasi geografi Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana untuk mencapai tujuan seluruh bangsa atas dasar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial
b. Konsepsi geostrategi Indonesia
Konsep geostrategis Indonesia pada dasarnya tidak mengembangkan kekuatan untuk penguasaan wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi ke negara-negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang bertujuan untuk mengamankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia bangsa Indonesia akhirnya dirumuskan oleh National Defense Republik Indonesia.
c. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia
Konsep geo-strategis Indonesia pertama kali diangkat oleh presiden pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Sayangnya, ide ini kurang dikembangkan oleh pejabat bawahan, karena seperti yang kita semua tahu Homeland diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan dari 1.950 baris perkembangan politik dalam bentuk “Bangsa dan karakter dan bangunan” yang merupakan bentuk tidak langsung dari geostrategis Indonesia seperti pengembangan jiwa nasional.
Berikut adalah beberapa tahap awal pembentukan geostrategi Indonesia sampai sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategis Indonesia yang diprakarsai oleh Perguruan Tinggi Angkatan Darat Staf dan Komando (SESKOAD) Bandung, Indonesia pada tahun 1962.
Konsep geo-strategis pentingnya terumus adalah penilaian terhadap strategi pembangunan lingkungan di wilayah Indonesia ditandai dengan komunis luas pengaruh.
Geostrategi Indonesia pada saat ditafsirkan sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kapasitas kemampuan teritorial dan untuk menghadapi ancaman gerilyawan komunis di Indonesia.
2. Pada akhir 1965 Badan Keamanan Nasional mengembangkan konsep geostrategis Indonesia maju ke rumus berikut :
Bahwa geostrategis Indonesia harus menjadi strategi rancangan untuk mengembangkan stamina dan daya tahan tubuh, serta pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik internal maupun eksternal.
Gagasan ini agak lebih progresif namun tetap terlihat sebagai konsep geo-strategis Indonesia di awal membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972, Badan Keamanan Nasional terus melakukan studi tentang geostrategi Indonesia lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia.
Dalam era konsepsi geo-strategis Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi pertahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga kesinambungan dan integritas identitas nasional.
4. Mulai dari tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam formulasi bentuk pertahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.
d. Tujuan Geostrategis Indonesia
Berbagai konsep dasar dan pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk :
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional berdasarkan aspek aspek ideologi, politik, sosial, budaya, dan bahkan alam.
Hal ini untuk keberadaan kehidupan dan upaya pelestarian Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2. Menunjang tugas utama pemerintah Indonesia :
  • Hukum dan ketertiban (law and order).
  • Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
  • Pelaksanaan pertahanan dan keamanan (defense and prosperity).
  • Realisasi keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice & social justice).
  • Ketersediaan dari orang kesempatan untuk mengekspresikan diri (freedom of the people).

Geostrategi Indonesia berasal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara mengandung banyak memecah belah unsur-unsur yang dapat meledak setiap saat dan menyayat persatuan nasional.

Senin, 12 Juni 2017

Pengertian Wawasan Nusantara


      Secara etimologis, kata wawasan nusantara masing-masing diuraikan sebagai berikut : Wawasan berasal dari bahasa jawa (wawas) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Wawasan dapat pula diartikan sebagai cara pandang manusia terhadap suatu fenomena. Sedangkan kata Nusantara digunakan sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2013). Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik). Sehingga wawasan nusantara bisa diartikan sebagai cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudera.
      Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

     Munadjat Danusaputro (1981:34) mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud. Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional bisa tercapai.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
 
a. Asas Kepulauan

       Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “Arc(h) Pelago” yang maksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau laut Aigata yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara-negara yang bersangkutan. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya.Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan Bahasa Barat, sehingga archipelago sealu diartikan kepulauan atau kumpulan hukum.
Lahirnya asas kepulauan (archipelago) mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung bukan unsur pemisah.
b. Kepulauan Indonesia
      Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belada dinamakan Nederlansch Oost Indische Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah sangat banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Pada tahun 1882, dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukuan yang memakai istilah ‘Indonesia’ yang dimana buku ini semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan yaitu dalam bukunya yang berjudul Indonesian order die Inseln de Malaysichen Archipels (1884-1889).

       Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian bahasa ‘Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air, dan bahasa sekaligus menggantikan sebuatan Nederlansch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

c. Konsepsi Tentang Wilayah Lautan

Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
• Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
• Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
• Mare Liberum,  menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
• Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
• Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the Sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kapulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah satu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yng hakiki atau yang secara historis dianggap demikian.
• Laut Teritorial adalah suatu wilayah yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
• Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Didalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
• Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara
       Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia serta diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun pulau kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama sebanyak 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi yang berada pada 6o LU – 11oLS dan 95o BT – 141o BT dan terletak di garis khatulistiwa.Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5,192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2,027 juta km2 dan laut 3,166 juta km2. Dengan kata lain Negara kita terdiri dari 2/3 lautan/perairan. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarah timur barat 5.110 km.Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim. Dan juga menjadi pertemuan antara dua jalur pegunungan, yaituMediterania dan Sirkum Pasifik, wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni), kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam serta memiliki etnik yang sangat banyak (heterogenitas suku bangsa)sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.