Senin, 01 Juli 2019

ETIKA PROFESI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Selama ini banyak sekali berbagai macam penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh profesional di bidang industri sehingga banyak merugikan konsumen. Mulai dari kolusi, penipuan serta mutu produk konstruksi yang tidak memenuhi standar. Sebagian besar konsumen merasa tidak puas dengan hasil kinerja para profesional industri.
Hal ini mendorong beberapa peneliti dan organisasi konstruksi di dunia untuk melakukan survey. Sehingga dari hasil survey tersebut dibuat beberapa peraturan/ kode etik untuk mengurangi keluhan ketidak puasan konsumen terhadap hasil produk industri.
Konstruksi merupakan industri yang hasil produksinya digunakan oleh banyak orang. Dimana industri konstruksi sangat berhubungan dengan kepuasan dan keselamatan banyak orang.

1.2       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai berbagai macam pelanggaran etika profesi berdasarkan hasil survey yang dilakukan beberapa organ yang dilakukan.




1.3       Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain :
-        Menjelaskan pengertian kode etik dalam bekerja.
-        Menjelaskan alasan dibuatnya kode etik  profesi dalam industri konstruksi

  

BAB II
ISI

2.1       Pengertian Teknik Industri
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem.

2.2       Pengertian Etika Profesi
Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulanmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.


2.4     Peranan Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia (http://istmi.or.id).




2.4     Kode Etik Profesi        
Kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

2.4.1     Tujuan Kode Etik Profesi :
a.             Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
b.            Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
c.             Untuk meningkatkan mutu profesi.
d.            Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
e.             Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
f.           Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
g.            Menentukan baku standarnya sendiri.

2.4.2  Fungsi Kode Etik

1.         Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
                        Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.          Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.          Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
2.5     Macam –Macam Etika
Ada Dua Macam Etika Yang  Harus Dipahami Bersama Dalam Menentukan Baik Dan Buruknya Prilaku Manusia
·       ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
·       ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang  bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.






Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia    bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.  ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.  Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.


Seorang Pelaku Profesi Harus Memiliki Sifat – Sifat Berikut
1.    Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya.
2.    Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan.
3.    Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.




BAB III
PENUTUP

Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
















DAFTAR PUSTAKA

Sumber:
6.  http://ahlannet99.wordpress.com/2012/03/08/etika-profesi-the-industrial-engineers/




Minggu, 06 Januari 2019

Tugas 4 K3 Pada Bidang Pabrik


Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri
1.      Definisi
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penanganan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. 

B. Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970
Tentang : Keselamatan Kerja
1.      Setiap pekerja berhak mendapat proteksi atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2.      Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
3.      Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
4.      Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala usaha untuk membina norma-norma proteksi kerja
5.      Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
1.      Rambu – rambu keselamatan kerja
1.      Larangan

Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Peringatan tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang sudah di bakar dengan warna hitam, berarti larangan merokok.
2.      Perintah

Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :
·         Helm Safety

Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
·         Safety Belt

Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
·         Sepatu Karet (sepatu boot)

Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Lihat Pelatihan K3
·         Sepatu pelindung (safety shoes)

Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·         sarung tangan

Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
·         Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
·         Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)

Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·         Masker (Respirator)
Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·         Pelindung wajah (Face Shield)

Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
·         Jas Hujan (Rain Coat)

Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).
3.      Peringatan

Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih.
4.      Pemberitahuan

Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah warna putih di atas hijau. Peringatan Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK.
1.      Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas
Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk melenyapkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman.
Di dalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu menjalankan mesin dengan baik walaupun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal.
Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak pribadi dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama meneliti analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga memandang tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, menyaring dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.
1.      Penyelidikan Terhadap Kecelakaa
Walaupun analisa keselamatan kerja dan penyelidikan terhadap pabrik dapat mengelakkan kecelakaan, beberapa kecelakaan masih akan terjadi sebagai bukti kekurangan dari manusia. Ketika kecelakaan terjadi, melalui penyelidikan mungkin akan mengetahui bahaya yang sering terjadi dan sebagai koreksi pekerjaan dalam suatu pabrik, kegagalan penyelidikan dapat mengakibatkan kecelakan yang fatal hingga menyebabkan kematian.
Tanpa sebab penyelidikan kecelakaan seharusnya direncanakan dengan menunjukkan bagian pekerjaan ini yang salah dalam bekerja. Tujuan penyelidikan adalah memberikan fakta-fakta agar kecelakaan tidak terulang kembali. Lebih baik memberi peringatan daripada setelah terjadinya suatu kecelakaan,Dan kenyataan bahwa kecelakaan tidak terjadi selama beberapa kecelakaan yang ada, tidak menjamin bahwa kecelakan itu tidak mungkin terjadi lagi.
1.      Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mengelakkan terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mengelakkan terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap pekerja dan perlengkapan, agar pekerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mengelakkan terjadinya kecelakaan.

Sumber : http://neineni.blogspot.com/2013/03/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-di.html

Tugas 3 K3 Pada Bidang Kapal


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Bekerja di dunia perkapalan atau working at sea mempunyai potensi bahaya yang besar.Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diatas kapal yang sedang berlayar menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems).Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda.Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi.
Saat ini telah berkembang pekerjaan pada ketinggian dengan akses tali (rope access). Metode ini dikembangkan dari teknik panjat tebing dan penelusuran gua. Akses tali telah diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, ruang terbatas (confined spaces), pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

1.      Maksud dan Tujuan
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas terstuktur pada mata kuliah K3. Makalah ini dibuat dengan tujuan agar bisa memberi sedikit pengetahuan tentang peraturan kesehatan dan keselamatan kerja diatas kapal saat kapal sedang berlayar di tengah laut demi meminimalisir terjadinya bencanayang terjadi.



BAB II
PEMBAHASAN

Berikut beberapa peraturan keselamatan yang berlaku di dunia perkapalan :
1.      Peraturan keselamatan kerja di dermaga
·         Tangga untuk naik (gangway) harus menggantung dengan kencang pada bridle, sehingga posisi tangga tidak bergoyang-goyang. Hal ini penting untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada CC dan pada tangga itu sendiri. Tangga gangway harus selalu disesuaikan dengan perubahan draft kapal dan air pasang.
·         Pastikan bahwa tangga kapal dilengkapi dengan pelampung.
·         Pastikan bahwa jaring tangga gangway telah terpasang.
·         Tali tambat kapal harus terikat dengan kencang sehingga posisi kapal yang sandar sejajar dengan posisi dermaga. Untuk kapal yang dilengkapi dengan winch untuk mengatur tegangan tali, maka winch tersebut harus selalu disesuaikan dengan kondisi cuaca saat kegiatan.
·         Jika tali tambat perlu disesuaikan pada saat kegiatan operasional, maka SuperintendentOperasi harus diberitahu untuk memastikan bahwa operator crane telah diingatkanmengenai kemungkinan-kemungkinan ada perubahan posisi kapal karena harusmenyesuaikan dengan posisi dermaga.
·         Pastikan bahwa semua tali tambat kapal sudah dilengkapi dengan anti/penghalang tikusdalam kondisi baik.
·         Pastikan air ballast kapal sudah tepat hingga kedudukan kapal tetaptegak dan stabil selamakegiatan kapal untuk mencegah kerusakan terhadap CC, tangga akomodasi( gang way )serta anjungan jika ada pergerakan CC di dermaga.
·         Jangan melakukan percobaan terhadap mesin, kecuali mendapatkan ijin dari Superintenden Dermaga. Jika dilakukan percobaan mesin, hentikan kegiatan operasional petikemas pada kapal yang sedang diperiksa dan kapal yang berada di dekatnya untuk meminimalkan risiko terjadi kecelakaan selama percobaan mesin berlangsung.
·         Jangan melakukan pekerjaan yang menimbulkan temparatur tinggi seperti : pengelasan,pemotongan (oxy cutting) dan pekerjaan lain yang serupa di sepanjang dermaga tanpa ijindari Shift Manager.
·         Ship chandler dan lain-lain yang sejenis hendaknya tidak mengganggu kegiatan bongkar muat kapal.
·         Dilarang merokok di area Terminal.
·         Jangan membuang sampah dari atas kapal dan periksa jangan sampai ada tumpahan minyak ketika kapal sedang sandar di dermaga.

2.      Peraturan Keselamatan Kerja pada Pekerjaan Bongkar Muat
·         Peralatan lashing harus disimpan di dekat area kerja.
·         Sebelum menandatangani sertifikat lashing,Chief Officer kapal harus memeriksa hasilpekerjaan lashing.dan memastikan bahwa hasil lasingan sudah sesuai dengan aturan yangditentukan.
·         Harus menggunakan twistlock yang standard, misalnya : jangan mencampur twist lock buka kiri dengan kanan atau jangan mencampur twist yang manual dengan yang otomatis.
·         Titik titik /post mengangkat tutup palka dengan spreader CC harus diberi tanda yang jelas dengan cat yang menyolok.
·         Selalu informasikan kepada Foreman Kapal sebelum memindahkan crane kapal untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap CC dan/atau TKBM.
·         Prosedur yang harus diikuti untuk membuka dan menutup tutup palka.
3.      Jenis pontoon :
Tugas ABK untuk membuka kunci ( lock ) tutup palka. Petugas yang memberitanda/aba-aba harus diberitahu bahwa tutup palka telah siap untuk diangkat.
4.      Jenis Hidrolik/ McGregor :
Tugas ABK untuk membuka dengan baik dan aman tutup palka tersebut dan Petugas pemberi aba-aba/tanda harus diberitahu bahwa tutup palka sudah dibuka.dengan sempurna.
·         Cell Guide harus dirawat agar tetap berfungsi dengan baik setiap saat. Dan harus informasikan kepada Supervisor Kapal jika ada cell guide yang mengalami kerusakan.
·         Penerangan harus cukup terang di semua area kerja, misal : jalan di atas dek, man holes, palka dll.
·         Jaga Trim Kapal untuk mencegah kerusakan terhadap cell guide, petikemas, gantry dll, sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan efisien.
5.      Peraturan Keselamatan kerja pada Gangway (Jalan-jalan kecil diatas kapal)
·         Semua ABK dilarang berjalan/mengendarai kendaraan apapun di sekitar dermaga atau di daerah lapangan penumpukan atau dermaga.
·         Kendaraan penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·         Kendaraan penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·         Bus terminal akan menjemput dan menurunkan para ABK di halte yang telah ditetapkan. ABK dapat naik taxi diluar terminal dari depan kantor TPS , sebagaimana peta lokasi halte bus yang terlampir.
·         Kendaraan penumpang dari luar harus menurunkan ABK didepan kantor TPS dan kemudian ABK dapat menuju ke kapal dengan menumpang bus terminal.pada halte yang telah ditentukan.

6.      Pelaksanaan identifikasi dan penilaian resiko:
·         Tujuan dilaksanakannya identifikasi bahaya dan penilaian risiko adalah untuk membantu praktisi akses tali dan pengurus menentukan tingkat risiko yang ada dalam suatu pekerjaan.
·         Identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus dilaksanakan untuk setiap pekerjaan yang dilakukan.
·         Dokumen tertulis identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus tersedia di tempat kerja .
·         Identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus dibuat oleh ahli K3 yangkompeten dalam metode akses tali atau Teknisi Akses Tali Tingkat 3 denganberkonsultasi dengan pengurus atau pemilik gedung.
·         Dokumen pernyataan metode kerja harus disusun untuk memberikanpenjelasan bagaimana suatu pekerjaan akan dilakukan. Dokumen ini bergunadalam memberikan arahan (briefing), sebagai informasi bagi mitra kerja atauacuan bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.
                                                            
7.      Persyaratan peralatan dan pelindung diri:
·         Peralatan yang akan digunakan harus dipilih yang telah memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
·         Apabila meragukan standar yang dipakai dalam pembuatan peralatan dan penggunaannya, maka sangat disarankan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
·         Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kecocokan dengan peralatan lain dan fungsi keamanan peralatan tidak terganggu atau menggangu sistem lain.
·         Pabrikan peralatan harus menyediakan informasi mengenai produk.Informasi ini harus dibaca dan dimengerti oleh pekerja sebelummenggunakan peralatan.
·         Peralatan harus diperiksa secara visual sebelum penggunaan untukmemastikan bahwa peralatan tersebut ada pada kondisi aman dan dapatbekerja dengan benar.
·         Prosedur harus diterapkan pada pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan.Daftar pencatatan pemeliharaan keseluruhan peralatan harus disimpandengan baik.
·         Dilarang melakukan modifikasi atau perubahan atas spesifikasi peralatan tanpa mendapat ijin dari pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat mengakibatkan perubahan kinerja peralatan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan peralatan diberi label khusus.
8.      Perlengkapan dan alat pelindung diri yang harus dipakai dalam bekerjayang disesuaikan dengan lingkungan kerja adalah:
1.     Pakaian kerja yang menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badansampai ke bagian pinggul, dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebutwearpack atau overall. Pakaian ini pada bagian kantongnya harusdiberi penutup berupa ritsleting (zip) dan tidak berupa pengancing biasa(button).
2.     Full body harness harus nyaman dipakai dan tidak mengganggu gerakpada saat bekerja, mudah di setel untuk menyesuaikan ukuran.
3.     Sepatu (safety shoes / protective footwear) dengan konstruksi yangkuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam (steel toe cap), nyamandipakai, dan mampu melindungi dari air/basah.
4.     Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit daricuaca ekstrim, bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
5.     Kacamata (eye protection), untuk melindungai mata dari debu, partikelberbahaya, sinar matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasilpeledakan dan potensi bahaya lain yang dapat mengakibatkan iritasidan kerusakan pada mata.
6.     Alat pelindung pernafasan (respiratory protective equipment), peralatanini harus dikenakan pada lingkungan kerja yang mempunyai resikokesulitan bernafas disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikelberbahaya.
7.     Alat pelindung pendengaran (hearing protection), alat ini digunakanketika tingkat bunyi (sound level) sudah di atas nilai ambang batas.
8.     Jaket penyelamat (life jacket) atau pengapung (buoyancy), digunakanpada pekerjaan yang dilakukan di atas permukaan air misalnya padastruktur pengeboran minyak lepas pantai (offshore platform). Peralatanini harus mempunyai disain yang tidak menggangu peralatan akses taliterutama pada saat turun atau naik.
9.     Tali yang digunakan terdiri dari 2 karakteristik yaitu elastisitas kecil(statik) dan tali dengan elastisitas besar (dinamik). Tali yang digunakanuntuk sistem tali harus dipastikan :
1) Tali yang digunakan sebagai tali kerja (working line) dan talipengaman (safety line) harus mempunyai diameter yang sama.
2) Tali dengan elastisitas kecil (tali statis) dan tali daya elastisitasbesar (dinamik) yang digunakan dalam sistem akses tali harusmemenuhi standar.
1.     Pelindung Kepala
1) Pelindung kepala wajib dikenakan dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian, baik yang berada dibagian bawah di ketinggian.
2) Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standar.
3) Pelindung kepala yang digunakan oleh Teknisi Akses Tali memilikisedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan di bagian dagu.
1.     Sabuk pengaman tubuh tubuh (full body harness )Harus dipastikan bahwa sabuk pengaman tubuh (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali telah sesuai dengan standar.
2.     Alat Penjepit Tali (Rope Clamp)Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope clamp) yang digunakanpada sistem akses tali sesuai dengan standar.
3.     Alat Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester)Harus dipastikan bahwa alat jatuh bergerak (mobile fall arrester) yangdigunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
4.     Alat Penurun ( Descender)Harus dipastikan alat penurun yang digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
v  Perlengkapan dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai denganstandar di bawah ini yaitu :
a. Standar Nasional Indonesia.
b. Standar uji laboratorium.
c. Standar uji internasional yang independen, seperti British Standard, American National Standard Institute, atau badan standard ujiinternasional lainnya.
v  Usia masa pakai peralatan dan alat pelindung diri yang terbuat darikain/textile sintetik adalah sebagai berikut :
1.     tidak pernah digunakan : 10 tahun.
2.     digunakan 2 kali setahun : 7 tahun.
3.     digunakan sekali dalam 1 bulan : 5 tahun.
4.     digunakan dua minggu sekali : 3 tahun.
5.     digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih.
6.     digunakan hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dari beberapa butir point-point diatas dapat disimpulkan bahwa peraturan tentang keselamatan kerja begitu beragam dan kompleks, sehingga memang benar-benar di cermati dan di pahami di setiap detail yang dijelaskan, karena makna dan definisi bias lebih dikembangkan kearah yang lebih dalam.
Peraturan-peraturan tersebut dibuat sedemikian hingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal apabila tidak ditunjang dengan peralatan Keselamatan Kerja yang memadai dan telah berstandard.
2.      Saran
Hendaknya dilaksanakan pengecekan berkala pada peralatan-peralatan keselamatan agar peralatan keselamatan kerja dalam keadaan ready to use (siap digunakan) terutama pada peralatan yang sudah berusia lama.













DAFTAR PUSTAKA

Harian Kompas, tanggal 9 Februari 2002, hal. 6
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, 26September 2008
Suwardiyono.“peran serikat pekerja dalam pengelolaan perusahaan”. Surakarta: 2006.
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan