BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Selama ini banyak sekali berbagai macam penyimpangan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh profesional di bidang industri sehingga banyak
merugikan konsumen. Mulai dari kolusi, penipuan serta mutu produk konstruksi
yang tidak memenuhi standar. Sebagian besar konsumen merasa tidak puas dengan
hasil kinerja para profesional industri.
Hal ini mendorong beberapa peneliti dan organisasi
konstruksi di dunia untuk melakukan survey. Sehingga dari hasil survey tersebut
dibuat beberapa peraturan/ kode etik untuk mengurangi keluhan ketidak puasan
konsumen terhadap hasil produk industri.
Konstruksi merupakan industri yang hasil produksinya
digunakan oleh banyak orang. Dimana industri konstruksi sangat berhubungan
dengan kepuasan dan keselamatan banyak orang.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai berbagai macam
pelanggaran etika profesi berdasarkan hasil survey yang dilakukan beberapa
organ yang dilakukan.
1.3 Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini antara lain :
-
Menjelaskan pengertian kode etik
dalam bekerja.
-
Menjelaskan alasan dibuatnya kode
etik profesi dalam industri konstruksi
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Teknik Industri
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang
desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari
manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai
pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan
ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan
desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan
dicapai dari suatu sistem.
2.2 Pengertian Etika Profesi
Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as
the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian,
etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulanmanusia
di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa
yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
2.4 Peranan Etika Profesi dalam Bidang Teknik
Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia
dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang
memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya
etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh
suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang
masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara
maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan
di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan
Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode
etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa
penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik
dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL
1:
Dalam
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya
untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan
kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL
2:
Dalam
melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan
menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik
Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya
mencapai hasil terbaik.
PASAL
3:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan
keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai
kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam
pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL
4:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang
tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak
jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL
5:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak
bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu
mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya
pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen
Industri di Indonesia (http://istmi.or.id).
2.4 Kode Etik
Profesi
Kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang
berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
2.4.1 Tujuan Kode Etik Profesi :
a. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
b. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
c. Untuk meningkatkan mutu profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
e. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
f. Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
g. Menentukan baku standarnya sendiri.
2.4.2 Fungsi Kode
Etik
1. Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga
hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan
kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
2.5 Macam –Macam Etika
Ada Dua Macam Etika Yang Harus Dipahami
Bersama Dalam Menentukan Baik Dan
Buruknya Prilaku Manusia
·
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
·
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi
menjadi
:
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi
dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.
ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua
bagian :
1. Etika individual, yaitu
menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika sosial, yaitu
berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota
umat manusia.
Seorang Pelaku Profesi Harus Memiliki Sifat – Sifat
Berikut
1. Menguasai ilmu secara mendalam di
bidangnya.
2. Mampu mengkonversi ilmu menjadi
keterampilan.
3. Menjunjung tinggi etika dan
integritas profesi
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara
benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi orang yang professional,
diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir,
penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
BAB III
PENUTUP
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
6. http://ahlannet99.wordpress.com/2012/03/08/etika-profesi-the-industrial-engineers/