Minggu, 06 Januari 2019

Tugas 3 K3 Pada Bidang Kapal


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Bekerja di dunia perkapalan atau working at sea mempunyai potensi bahaya yang besar.Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diatas kapal yang sedang berlayar menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems).Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda.Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi.
Saat ini telah berkembang pekerjaan pada ketinggian dengan akses tali (rope access). Metode ini dikembangkan dari teknik panjat tebing dan penelusuran gua. Akses tali telah diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, ruang terbatas (confined spaces), pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

1.      Maksud dan Tujuan
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas terstuktur pada mata kuliah K3. Makalah ini dibuat dengan tujuan agar bisa memberi sedikit pengetahuan tentang peraturan kesehatan dan keselamatan kerja diatas kapal saat kapal sedang berlayar di tengah laut demi meminimalisir terjadinya bencanayang terjadi.



BAB II
PEMBAHASAN

Berikut beberapa peraturan keselamatan yang berlaku di dunia perkapalan :
1.      Peraturan keselamatan kerja di dermaga
·         Tangga untuk naik (gangway) harus menggantung dengan kencang pada bridle, sehingga posisi tangga tidak bergoyang-goyang. Hal ini penting untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada CC dan pada tangga itu sendiri. Tangga gangway harus selalu disesuaikan dengan perubahan draft kapal dan air pasang.
·         Pastikan bahwa tangga kapal dilengkapi dengan pelampung.
·         Pastikan bahwa jaring tangga gangway telah terpasang.
·         Tali tambat kapal harus terikat dengan kencang sehingga posisi kapal yang sandar sejajar dengan posisi dermaga. Untuk kapal yang dilengkapi dengan winch untuk mengatur tegangan tali, maka winch tersebut harus selalu disesuaikan dengan kondisi cuaca saat kegiatan.
·         Jika tali tambat perlu disesuaikan pada saat kegiatan operasional, maka SuperintendentOperasi harus diberitahu untuk memastikan bahwa operator crane telah diingatkanmengenai kemungkinan-kemungkinan ada perubahan posisi kapal karena harusmenyesuaikan dengan posisi dermaga.
·         Pastikan bahwa semua tali tambat kapal sudah dilengkapi dengan anti/penghalang tikusdalam kondisi baik.
·         Pastikan air ballast kapal sudah tepat hingga kedudukan kapal tetaptegak dan stabil selamakegiatan kapal untuk mencegah kerusakan terhadap CC, tangga akomodasi( gang way )serta anjungan jika ada pergerakan CC di dermaga.
·         Jangan melakukan percobaan terhadap mesin, kecuali mendapatkan ijin dari Superintenden Dermaga. Jika dilakukan percobaan mesin, hentikan kegiatan operasional petikemas pada kapal yang sedang diperiksa dan kapal yang berada di dekatnya untuk meminimalkan risiko terjadi kecelakaan selama percobaan mesin berlangsung.
·         Jangan melakukan pekerjaan yang menimbulkan temparatur tinggi seperti : pengelasan,pemotongan (oxy cutting) dan pekerjaan lain yang serupa di sepanjang dermaga tanpa ijindari Shift Manager.
·         Ship chandler dan lain-lain yang sejenis hendaknya tidak mengganggu kegiatan bongkar muat kapal.
·         Dilarang merokok di area Terminal.
·         Jangan membuang sampah dari atas kapal dan periksa jangan sampai ada tumpahan minyak ketika kapal sedang sandar di dermaga.

2.      Peraturan Keselamatan Kerja pada Pekerjaan Bongkar Muat
·         Peralatan lashing harus disimpan di dekat area kerja.
·         Sebelum menandatangani sertifikat lashing,Chief Officer kapal harus memeriksa hasilpekerjaan lashing.dan memastikan bahwa hasil lasingan sudah sesuai dengan aturan yangditentukan.
·         Harus menggunakan twistlock yang standard, misalnya : jangan mencampur twist lock buka kiri dengan kanan atau jangan mencampur twist yang manual dengan yang otomatis.
·         Titik titik /post mengangkat tutup palka dengan spreader CC harus diberi tanda yang jelas dengan cat yang menyolok.
·         Selalu informasikan kepada Foreman Kapal sebelum memindahkan crane kapal untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap CC dan/atau TKBM.
·         Prosedur yang harus diikuti untuk membuka dan menutup tutup palka.
3.      Jenis pontoon :
Tugas ABK untuk membuka kunci ( lock ) tutup palka. Petugas yang memberitanda/aba-aba harus diberitahu bahwa tutup palka telah siap untuk diangkat.
4.      Jenis Hidrolik/ McGregor :
Tugas ABK untuk membuka dengan baik dan aman tutup palka tersebut dan Petugas pemberi aba-aba/tanda harus diberitahu bahwa tutup palka sudah dibuka.dengan sempurna.
·         Cell Guide harus dirawat agar tetap berfungsi dengan baik setiap saat. Dan harus informasikan kepada Supervisor Kapal jika ada cell guide yang mengalami kerusakan.
·         Penerangan harus cukup terang di semua area kerja, misal : jalan di atas dek, man holes, palka dll.
·         Jaga Trim Kapal untuk mencegah kerusakan terhadap cell guide, petikemas, gantry dll, sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan efisien.
5.      Peraturan Keselamatan kerja pada Gangway (Jalan-jalan kecil diatas kapal)
·         Semua ABK dilarang berjalan/mengendarai kendaraan apapun di sekitar dermaga atau di daerah lapangan penumpukan atau dermaga.
·         Kendaraan penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·         Kendaraan penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·         Bus terminal akan menjemput dan menurunkan para ABK di halte yang telah ditetapkan. ABK dapat naik taxi diluar terminal dari depan kantor TPS , sebagaimana peta lokasi halte bus yang terlampir.
·         Kendaraan penumpang dari luar harus menurunkan ABK didepan kantor TPS dan kemudian ABK dapat menuju ke kapal dengan menumpang bus terminal.pada halte yang telah ditentukan.

6.      Pelaksanaan identifikasi dan penilaian resiko:
·         Tujuan dilaksanakannya identifikasi bahaya dan penilaian risiko adalah untuk membantu praktisi akses tali dan pengurus menentukan tingkat risiko yang ada dalam suatu pekerjaan.
·         Identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus dilaksanakan untuk setiap pekerjaan yang dilakukan.
·         Dokumen tertulis identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus tersedia di tempat kerja .
·         Identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus dibuat oleh ahli K3 yangkompeten dalam metode akses tali atau Teknisi Akses Tali Tingkat 3 denganberkonsultasi dengan pengurus atau pemilik gedung.
·         Dokumen pernyataan metode kerja harus disusun untuk memberikanpenjelasan bagaimana suatu pekerjaan akan dilakukan. Dokumen ini bergunadalam memberikan arahan (briefing), sebagai informasi bagi mitra kerja atauacuan bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.
                                                            
7.      Persyaratan peralatan dan pelindung diri:
·         Peralatan yang akan digunakan harus dipilih yang telah memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
·         Apabila meragukan standar yang dipakai dalam pembuatan peralatan dan penggunaannya, maka sangat disarankan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
·         Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kecocokan dengan peralatan lain dan fungsi keamanan peralatan tidak terganggu atau menggangu sistem lain.
·         Pabrikan peralatan harus menyediakan informasi mengenai produk.Informasi ini harus dibaca dan dimengerti oleh pekerja sebelummenggunakan peralatan.
·         Peralatan harus diperiksa secara visual sebelum penggunaan untukmemastikan bahwa peralatan tersebut ada pada kondisi aman dan dapatbekerja dengan benar.
·         Prosedur harus diterapkan pada pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan.Daftar pencatatan pemeliharaan keseluruhan peralatan harus disimpandengan baik.
·         Dilarang melakukan modifikasi atau perubahan atas spesifikasi peralatan tanpa mendapat ijin dari pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat mengakibatkan perubahan kinerja peralatan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan peralatan diberi label khusus.
8.      Perlengkapan dan alat pelindung diri yang harus dipakai dalam bekerjayang disesuaikan dengan lingkungan kerja adalah:
1.     Pakaian kerja yang menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badansampai ke bagian pinggul, dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebutwearpack atau overall. Pakaian ini pada bagian kantongnya harusdiberi penutup berupa ritsleting (zip) dan tidak berupa pengancing biasa(button).
2.     Full body harness harus nyaman dipakai dan tidak mengganggu gerakpada saat bekerja, mudah di setel untuk menyesuaikan ukuran.
3.     Sepatu (safety shoes / protective footwear) dengan konstruksi yangkuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam (steel toe cap), nyamandipakai, dan mampu melindungi dari air/basah.
4.     Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit daricuaca ekstrim, bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
5.     Kacamata (eye protection), untuk melindungai mata dari debu, partikelberbahaya, sinar matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasilpeledakan dan potensi bahaya lain yang dapat mengakibatkan iritasidan kerusakan pada mata.
6.     Alat pelindung pernafasan (respiratory protective equipment), peralatanini harus dikenakan pada lingkungan kerja yang mempunyai resikokesulitan bernafas disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikelberbahaya.
7.     Alat pelindung pendengaran (hearing protection), alat ini digunakanketika tingkat bunyi (sound level) sudah di atas nilai ambang batas.
8.     Jaket penyelamat (life jacket) atau pengapung (buoyancy), digunakanpada pekerjaan yang dilakukan di atas permukaan air misalnya padastruktur pengeboran minyak lepas pantai (offshore platform). Peralatanini harus mempunyai disain yang tidak menggangu peralatan akses taliterutama pada saat turun atau naik.
9.     Tali yang digunakan terdiri dari 2 karakteristik yaitu elastisitas kecil(statik) dan tali dengan elastisitas besar (dinamik). Tali yang digunakanuntuk sistem tali harus dipastikan :
1) Tali yang digunakan sebagai tali kerja (working line) dan talipengaman (safety line) harus mempunyai diameter yang sama.
2) Tali dengan elastisitas kecil (tali statis) dan tali daya elastisitasbesar (dinamik) yang digunakan dalam sistem akses tali harusmemenuhi standar.
1.     Pelindung Kepala
1) Pelindung kepala wajib dikenakan dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian, baik yang berada dibagian bawah di ketinggian.
2) Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standar.
3) Pelindung kepala yang digunakan oleh Teknisi Akses Tali memilikisedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan di bagian dagu.
1.     Sabuk pengaman tubuh tubuh (full body harness )Harus dipastikan bahwa sabuk pengaman tubuh (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali telah sesuai dengan standar.
2.     Alat Penjepit Tali (Rope Clamp)Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope clamp) yang digunakanpada sistem akses tali sesuai dengan standar.
3.     Alat Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester)Harus dipastikan bahwa alat jatuh bergerak (mobile fall arrester) yangdigunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
4.     Alat Penurun ( Descender)Harus dipastikan alat penurun yang digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
v  Perlengkapan dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai denganstandar di bawah ini yaitu :
a. Standar Nasional Indonesia.
b. Standar uji laboratorium.
c. Standar uji internasional yang independen, seperti British Standard, American National Standard Institute, atau badan standard ujiinternasional lainnya.
v  Usia masa pakai peralatan dan alat pelindung diri yang terbuat darikain/textile sintetik adalah sebagai berikut :
1.     tidak pernah digunakan : 10 tahun.
2.     digunakan 2 kali setahun : 7 tahun.
3.     digunakan sekali dalam 1 bulan : 5 tahun.
4.     digunakan dua minggu sekali : 3 tahun.
5.     digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih.
6.     digunakan hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dari beberapa butir point-point diatas dapat disimpulkan bahwa peraturan tentang keselamatan kerja begitu beragam dan kompleks, sehingga memang benar-benar di cermati dan di pahami di setiap detail yang dijelaskan, karena makna dan definisi bias lebih dikembangkan kearah yang lebih dalam.
Peraturan-peraturan tersebut dibuat sedemikian hingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal apabila tidak ditunjang dengan peralatan Keselamatan Kerja yang memadai dan telah berstandard.
2.      Saran
Hendaknya dilaksanakan pengecekan berkala pada peralatan-peralatan keselamatan agar peralatan keselamatan kerja dalam keadaan ready to use (siap digunakan) terutama pada peralatan yang sudah berusia lama.













DAFTAR PUSTAKA

Harian Kompas, tanggal 9 Februari 2002, hal. 6
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, 26September 2008
Suwardiyono.“peran serikat pekerja dalam pengelolaan perusahaan”. Surakarta: 2006.
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar