BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Bekerja di dunia perkapalan
atau working at sea mempunyai potensi bahaya yang besar.Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian
seperti diatas kapal yang sedang berlayar menggunakan perancah, tangga, gondola
dan sistem akses tali (Rope Access Systems).Masing masing metode kerja
memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda.Oleh karenanya pengurus atau pun
manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek
efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek
risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian
utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat
terkait dengan keselamatan asset produksi.
Saat
ini telah berkembang pekerjaan pada ketinggian dengan akses tali (rope
access). Metode ini dikembangkan dari teknik panjat tebing dan penelusuran
gua. Akses tali telah diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan,
perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara
jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan
kapal, perawatan jembatan, ruang terbatas (confined spaces),
pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan
perawatan hutan dan lain sebagainya.
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pembuatan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas terstuktur pada mata kuliah K3. Makalah ini dibuat
dengan tujuan agar bisa memberi sedikit pengetahuan tentang peraturan kesehatan
dan keselamatan kerja diatas kapal saat kapal sedang berlayar di tengah laut
demi meminimalisir terjadinya bencanayang terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
Berikut beberapa peraturan
keselamatan yang berlaku di dunia perkapalan :
1. Peraturan keselamatan kerja di
dermaga
·
Tangga
untuk naik (gangway) harus menggantung dengan kencang pada bridle, sehingga
posisi tangga tidak bergoyang-goyang. Hal ini penting untuk mencegah dampak
yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada CC dan pada tangga itu sendiri.
Tangga gangway harus selalu disesuaikan dengan perubahan draft kapal dan air
pasang.
·
Pastikan
bahwa tangga kapal dilengkapi dengan pelampung.
·
Pastikan
bahwa jaring tangga gangway telah terpasang.
·
Tali
tambat kapal harus terikat dengan kencang sehingga posisi kapal yang sandar
sejajar dengan posisi dermaga. Untuk kapal yang dilengkapi dengan winch untuk
mengatur tegangan tali, maka winch tersebut harus selalu disesuaikan dengan
kondisi cuaca saat kegiatan.
·
Jika
tali tambat perlu disesuaikan pada saat kegiatan operasional, maka
SuperintendentOperasi harus diberitahu untuk memastikan bahwa operator crane
telah diingatkanmengenai kemungkinan-kemungkinan ada perubahan posisi kapal
karena harusmenyesuaikan dengan posisi dermaga.
·
Pastikan
bahwa semua tali tambat kapal sudah dilengkapi dengan anti/penghalang
tikusdalam kondisi baik.
·
Pastikan
air ballast kapal sudah tepat hingga kedudukan kapal tetaptegak dan stabil
selamakegiatan kapal untuk mencegah kerusakan terhadap CC, tangga akomodasi(
gang way )serta anjungan jika ada pergerakan CC di dermaga.
·
Jangan
melakukan percobaan terhadap mesin, kecuali mendapatkan ijin dari Superintenden
Dermaga. Jika dilakukan percobaan mesin, hentikan kegiatan operasional
petikemas pada kapal yang sedang diperiksa dan kapal yang berada di dekatnya
untuk meminimalkan risiko terjadi kecelakaan selama percobaan mesin
berlangsung.
·
Jangan
melakukan pekerjaan yang menimbulkan temparatur tinggi seperti :
pengelasan,pemotongan (oxy cutting) dan pekerjaan lain yang serupa di sepanjang
dermaga tanpa ijindari Shift Manager.
·
Ship
chandler dan lain-lain yang sejenis hendaknya tidak mengganggu kegiatan bongkar
muat kapal.
·
Dilarang
merokok di area Terminal.
·
Jangan
membuang sampah dari atas kapal dan periksa jangan sampai ada tumpahan minyak
ketika kapal sedang sandar di dermaga.
2.
Peraturan
Keselamatan Kerja pada Pekerjaan Bongkar Muat
·
Peralatan
lashing harus disimpan di dekat area kerja.
·
Sebelum
menandatangani sertifikat lashing,Chief Officer kapal harus memeriksa
hasilpekerjaan lashing.dan memastikan bahwa hasil
lasingan sudah sesuai dengan aturan yangditentukan.
·
Harus
menggunakan twistlock yang standard, misalnya : jangan mencampur twist lock
buka kiri dengan kanan atau jangan mencampur twist yang manual dengan yang
otomatis.
·
Titik
titik /post mengangkat tutup palka dengan spreader CC harus diberi tanda yang
jelas dengan cat yang menyolok.
·
Selalu
informasikan kepada Foreman Kapal sebelum memindahkan crane kapal untuk
mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap CC dan/atau TKBM.
·
Prosedur
yang harus diikuti untuk membuka dan menutup tutup palka.
3.
Jenis
pontoon :
Tugas
ABK untuk membuka kunci ( lock ) tutup palka. Petugas yang memberitanda/aba-aba
harus diberitahu bahwa tutup palka telah siap untuk diangkat.
4.
Jenis
Hidrolik/ McGregor :
Tugas
ABK untuk membuka dengan baik dan aman tutup palka tersebut dan Petugas pemberi
aba-aba/tanda harus diberitahu bahwa tutup palka sudah dibuka.dengan sempurna.
·
Cell
Guide harus dirawat agar tetap berfungsi dengan baik setiap saat. Dan harus
informasikan kepada Supervisor Kapal jika ada cell guide yang mengalami
kerusakan.
·
Penerangan
harus cukup terang di semua area kerja, misal : jalan di atas dek, man holes,
palka dll.
·
Jaga
Trim Kapal untuk mencegah kerusakan terhadap cell guide, petikemas, gantry dll,
sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan efisien.
5.
Peraturan
Keselamatan kerja pada Gangway (Jalan-jalan kecil diatas kapal)
·
Semua
ABK dilarang berjalan/mengendarai kendaraan apapun di sekitar dermaga atau di
daerah lapangan penumpukan atau dermaga.
·
Kendaraan
penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk
masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·
Kendaraan
penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk
masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·
Bus
terminal akan menjemput dan menurunkan para ABK di halte yang telah ditetapkan.
ABK dapat naik taxi diluar terminal dari depan kantor TPS , sebagaimana peta
lokasi halte bus yang terlampir.
·
Kendaraan
penumpang dari luar harus menurunkan ABK didepan kantor TPS dan kemudian ABK
dapat menuju ke kapal dengan menumpang bus terminal.pada halte
yang telah ditentukan.
6.
Pelaksanaan
identifikasi dan penilaian resiko:
·
Tujuan
dilaksanakannya identifikasi bahaya dan penilaian risiko adalah untuk membantu
praktisi akses tali dan pengurus menentukan tingkat risiko yang ada dalam suatu
pekerjaan.
·
Identifikasi
bahaya dan penilaian risiko harus dilaksanakan untuk setiap pekerjaan yang
dilakukan.
·
Dokumen
tertulis identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus tersedia di tempat
kerja .
·
Identifikasi
bahaya dan penilaian risiko harus dibuat oleh ahli K3 yangkompeten dalam metode
akses tali atau Teknisi Akses Tali Tingkat 3 denganberkonsultasi dengan
pengurus atau pemilik gedung.
·
Dokumen
pernyataan metode kerja harus disusun untuk memberikanpenjelasan bagaimana
suatu pekerjaan akan dilakukan. Dokumen ini bergunadalam memberikan
arahan (briefing), sebagai informasi bagi mitra kerja
atauacuan bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.
7.
Persyaratan
peralatan dan pelindung diri:
·
Peralatan
yang akan digunakan harus dipilih yang telah memenuhi standar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
·
Apabila
meragukan standar yang dipakai dalam pembuatan peralatan dan penggunaannya,
maka sangat disarankan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
·
Pemilihan
peralatan harus mempertimbangkan kecocokan dengan peralatan lain dan fungsi
keamanan peralatan tidak terganggu atau menggangu sistem lain.
·
Pabrikan
peralatan harus menyediakan informasi mengenai produk.Informasi ini harus
dibaca dan dimengerti oleh pekerja sebelummenggunakan peralatan.
·
Peralatan
harus diperiksa secara visual sebelum penggunaan untukmemastikan bahwa
peralatan tersebut ada pada kondisi aman dan dapatbekerja dengan benar.
·
Prosedur
harus diterapkan pada pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan.Daftar pencatatan
pemeliharaan keseluruhan peralatan harus disimpandengan baik.
·
Dilarang
melakukan modifikasi atau perubahan atas spesifikasi peralatan tanpa mendapat
ijin dari pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat mengakibatkan perubahan
kinerja peralatan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan peralatan
diberi label khusus.
8.
Perlengkapan
dan alat pelindung diri yang harus dipakai dalam bekerjayang disesuaikan dengan
lingkungan kerja adalah:
1.
Pakaian
kerja yang menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badansampai ke bagian
pinggul, dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebutwearpack atau overall.
Pakaian ini pada bagian kantongnya harusdiberi penutup berupa ritsleting (zip)
dan tidak berupa pengancing biasa(button).
2.
Full
body harness harus nyaman dipakai dan tidak mengganggu gerakpada saat bekerja,
mudah di setel untuk menyesuaikan ukuran.
3.
Sepatu
(safety shoes / protective footwear) dengan konstruksi yangkuat dan terdapat
pelindung jari kaki dari logam (steel toe cap), nyamandipakai, dan mampu
melindungi dari air/basah.
4.
Sarung
tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit daricuaca ekstrim,
bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
5.
Kacamata
(eye protection), untuk melindungai mata dari debu, partikelberbahaya, sinar
matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasilpeledakan dan potensi bahaya
lain yang dapat mengakibatkan iritasidan kerusakan pada mata.
6.
Alat
pelindung pernafasan (respiratory protective equipment), peralatanini harus
dikenakan pada lingkungan kerja yang mempunyai resikokesulitan bernafas
disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikelberbahaya.
7.
Alat
pelindung pendengaran (hearing protection), alat ini digunakanketika tingkat
bunyi (sound level) sudah di atas nilai ambang batas.
8.
Jaket
penyelamat (life jacket) atau pengapung (buoyancy), digunakanpada pekerjaan
yang dilakukan di atas permukaan air misalnya padastruktur pengeboran minyak
lepas pantai (offshore platform). Peralatanini harus mempunyai disain yang
tidak menggangu peralatan akses taliterutama pada saat turun atau naik.
9.
Tali
yang digunakan terdiri dari 2 karakteristik yaitu elastisitas kecil(statik) dan
tali dengan elastisitas besar (dinamik). Tali yang digunakanuntuk sistem tali
harus dipastikan :
1) Tali yang digunakan sebagai tali
kerja (working line) dan talipengaman (safety line) harus
mempunyai diameter yang sama.
2) Tali dengan elastisitas kecil
(tali statis) dan tali daya elastisitasbesar (dinamik) yang digunakan dalam
sistem akses tali harusmemenuhi standar.
1.
Pelindung
Kepala
1) Pelindung kepala wajib dikenakan
dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian,
baik yang berada dibagian bawah di ketinggian.
2) Pekerja wajib menggunakan
pelindung kepala sesuai standar.
3) Pelindung kepala yang digunakan
oleh Teknisi Akses Tali memilikisedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung
dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan di bagian dagu.
1.
Sabuk
pengaman tubuh tubuh (full body harness )Harus dipastikan bahwa
sabuk pengaman tubuh (full body harness) yang digunakan pada
pekerjaan akses tali telah sesuai dengan standar.
2.
Alat
Penjepit Tali (Rope Clamp)Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope
clamp) yang digunakanpada sistem akses tali sesuai dengan standar.
3.
Alat
Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester)Harus dipastikan bahwa alat
jatuh bergerak (mobile fall arrester) yangdigunakan pada sistem akses
tali telah sesuai dengan standar.
4.
Alat
Penurun ( Descender)Harus dipastikan alat penurun yang digunakan
pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
v Perlengkapan dan alat
pelindung diri harus dipastikan telah sesuai denganstandar di bawah ini yaitu :
a. Standar Nasional Indonesia.
b. Standar uji laboratorium.
c. Standar uji internasional yang
independen, seperti British Standard, American National Standard Institute,
atau badan standard ujiinternasional lainnya.
v Usia masa pakai peralatan
dan alat pelindung diri yang terbuat darikain/textile sintetik adalah sebagai
berikut :
1.
tidak
pernah digunakan : 10 tahun.
2.
digunakan
2 kali setahun : 7 tahun.
3.
digunakan
sekali dalam 1 bulan : 5 tahun.
4.
digunakan
dua minggu sekali : 3 tahun.
5.
digunakan
setiap minggu sekali : 1 tahun lebih.
6.
digunakan
hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari
beberapa butir point-point diatas dapat disimpulkan bahwa peraturan tentang
keselamatan kerja begitu beragam dan kompleks, sehingga memang benar-benar di
cermati dan di pahami di setiap detail yang dijelaskan, karena makna dan
definisi bias lebih dikembangkan kearah yang lebih dalam.
Peraturan-peraturan tersebut dibuat
sedemikian hingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang dapat
berakibat fatal apabila tidak ditunjang dengan peralatan Keselamatan Kerja yang
memadai dan telah berstandard.
2.
Saran
Hendaknya
dilaksanakan pengecekan berkala pada peralatan-peralatan keselamatan agar
peralatan keselamatan kerja dalam keadaan ready to use (siap
digunakan) terutama pada peralatan yang sudah berusia lama.
DAFTAR PUSTAKA
Harian Kompas, tanggal 9 Februari 2002, hal. 6
Indonesia. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Keputusan Direktur Jendral
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, 26September 2008
Suwardiyono.“peran serikat pekerja dalam pengelolaan perusahaan”.
Surakarta: 2006.
Undang-undang Republik Indonesia No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar