Secara etimologis, Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan.
Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government by the people)
Demokrasi juga identik dengan teori kedaulatan rakyat.
Demokrasi juga identik dengan teori kedaulatan rakyat.
Definisi demokrasi adalah negara yang sistem pemerintahannya
(kedaulatannya) berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam
keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh
rakyat. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam sistem participatory democracy
kedaulatan rakyat itu mengandung makna kekuasaan pemerintahan itu berasal dari
rakyat, untuk rakyat,oleh rakyat dan bersama rakyat. Dalam demokrasi tidak
dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak
rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan
penguasa. Dalam negara demokrasi, rakyat berada pada titik sentral yang menentukan
jalannya pemerintaha. Rakyat diberikan ruang untuk berekspresi dan menyatakan
pendapat serta mengambil kebijakan-kebijakan politik yang diwakilkan melalui
wakilnya di parlemen.
Hendry
B. Mayo memberikan pengertian mengenai demokrasi sebagai berikut:
”A
democratic political system is one in which public pilicies are made on
majority basis, by reperesentative subject to effective popular control a
periodeic elections which are conducted on the principle of political equality
and under conditions of political freedom.
(Sistem
politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamainnya kebebasan
politik).
Hendry
B. Mayo merumuskan beberapa nilai dasar dalam demokrasi sbb:
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
- Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
- Menjamin tegaknya keadilan
SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai
hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara
antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi. Demokrasi yang
dilaksanakan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy) yaitu
seluruh warga langsung terlibat dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut
dikarenakan pada waktu itu negara masih sangat sederhana. Hanya berbentuk
negara kota (Polis/City State) yang penduduknya hanya lebih kurang 300.000 jiwa.
Selain itu, ketentuan-ketentuan demokrasi hanyalah berlaku bagi warga negara
yang resmi dan hanya sebagian kecil dari seluruh penduduk. Gagasan demokrasi
lenyap setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa Eropa Barat
Masyarakat Eropa Barat pada abad pertengahan (600-1400 M)
dicirikan oleh struktur sosial yang feodal, kehidupan sosial dan spiritualnya
dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya
ditandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Pada abad
pertengahan lahir dokumen Magna Carta (Piagam Besar), yaitu perjanjian antara
beberapa bangsawan dengan Raja John di Inggris bahwa Raja mengakui dan menjamin
beberapa hak dan previleges, dan bahwasanya sebagai imbalan ialah menyerahkan
dana bagi keperluan perang dll.
Ada
dua prinsip dalam Magna Carta:
(1)
Kekuasaan Raja harus dibatasi;
(2)
HAM lebih penting daripada kedauatan
Raja
Demokrasi mulai dihidupkan kembali pada zaman Renaissance
pada abad ke-14 dan puncaknya yaitu abad ke-15 dan ke-16. Renaissance adalah
aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno.
Masa Renaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua
ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak yang seluas-luasnya
sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan. Peristiwa lainnya yang mendorong
timbulnya demokrasi adalah terjadinya Reformasi dan Revolusi agama yang terjadi
di Eropa Barat pada abad ke-16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan
perbaikan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas-asas
Protestanisme. Reformasi
dimulai di Gereja Wittenberg (31 Okt 1517) yang dimotori oleh Marthin Luther.
BENTUK-BENTUK
DEMOKRASI
Secara umum para sarjana membedakan demokrasi kedalam dua
jenis, yaitu Demokrasi langsung (Direct Democracyi) dan Demokrasi Tidak
Langsung (Representative Democracy). Torres melihat demokrasi dari dua aspek
yaitu formal democracy dan substantive democracy. Formal democracy menunjuk
pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan, misalnya sistem pemerintahan
parlementer atau sistem pemerintahan presidensiil.
Substansive democracy yaitu menunjuk bagaimana proses
demokrasi itu dilakukan, misalnya melalui pemilihan umum secara langsung atau
pemilihan perwakilan.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA
Perkembangan demokrasi indonesia dapat dibagi dalam empat
periode:
– Periode 1945-1959, masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai.
– Periode 1945-1959, masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai.
–
Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah
menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan dominasi
presiden dan terbatasnya peran partai politik serta peran ABRI sebagai unsur
sosial-politik semakin meluas.
–
Periode 1966-1998, masa Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan
demokrasi konstitusional yang menunjukkan sistem presidensiil
Periode 1998-sekarang, masa Demokrasi Pancasila, Demokrasi Konstitusional era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudisial
Periode 1998-sekarang, masa Demokrasi Pancasila, Demokrasi Konstitusional era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudisial
Dalam UUD 1945, tidak penyebutan kata
“Demokrasi” secara eksplisit (tersurat), akan tetapi nilai-nilai demokratis
termuat dalam Batang Tubuh (Pasal2) UUD 1945. Nilai-nilai demokrasi misalnya
dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang
dasar. Selain itu nilai-nilai demokrasi juga dapat dilihat dari ketentuan
pemilihan umum dalam pasal 22E UUD 1945 yang berasaskan “Luber Jurdil” serta
pemilihan kepala daerah secara demokratis.
Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis
senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
- · Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- · Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara.
- · Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
- · Suatu sistem perwakilan.
- · Suatu sistem pemelihan kekuasaan mayoritas.
Reformasi Politik dan Demokratisasi di Indonesia:
- Presiden Habibie mengemban tugas untuk mempersiapkan pemilu, menyusun berbagai UU. Diantaranya adalah UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
- Pada masa ini terjadi penghapusan dwifungsi ABRI (sekarang TNI) yaitu penghapusan fungsi sosial-politik sehingga hanya mengemban fungsi pertahanan saja.
- Terjadi amandemen UUD 1945 dalam 4 tahap selama thn 1999-2002.
Amandemen menghasilkan pemerintah yg lebih demokratis:
·
Peran DPR diperkuat karena semua
dipilih dalam Pemilu.
·
Pengawasan terhadap Presiden
diperketat.
·
HAM memperoleh jaminan yang lebih
kuat.
·
Thn 2004 Pilpres secara langsung
setelah dilakukan Pileg.
·
Sejak pertengahan thn 2005 semua
kepala daerah juga dipilih secara langsung.