Rabu, 29 Maret 2017

ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI

Secara etimologis, Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government by the people)
Demokrasi juga identik dengan teori kedaulatan rakyat.
Definisi demokrasi adalah negara yang sistem pemerintahannya (kedaulatannya) berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam sistem participatory democracy kedaulatan rakyat itu mengandung makna kekuasaan pemerintahan itu berasal dari rakyat, untuk rakyat,oleh rakyat dan bersama rakyat. Dalam demokrasi tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Dalam negara demokrasi, rakyat berada pada titik sentral yang menentukan jalannya pemerintaha. Rakyat diberikan ruang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat serta mengambil kebijakan-kebijakan politik yang diwakilkan melalui wakilnya di parlemen.
Hendry B. Mayo memberikan pengertian mengenai demokrasi sebagai berikut:
”A democratic political system is one in which public pilicies are made on majority basis, by reperesentative subject to effective popular control a periodeic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom.
(Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamainnya kebebasan politik).
Hendry B. Mayo merumuskan beberapa nilai dasar dalam demokrasi sbb:
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
  • Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
  • Menjamin tegaknya keadilan
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi. Demokrasi yang dilaksanakan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy) yaitu seluruh warga langsung terlibat dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut dikarenakan pada waktu itu negara masih sangat sederhana. Hanya berbentuk negara kota (Polis/City State) yang penduduknya hanya lebih kurang 300.000 jiwa. Selain itu, ketentuan-ketentuan demokrasi hanyalah berlaku bagi warga negara yang resmi dan hanya sebagian kecil dari seluruh penduduk. Gagasan demokrasi lenyap setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa Eropa Barat
Masyarakat Eropa Barat pada abad pertengahan (600-1400 M) dicirikan oleh struktur sosial yang feodal, kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Pada abad pertengahan lahir dokumen Magna Carta (Piagam Besar), yaitu perjanjian antara beberapa bangsawan dengan Raja John di Inggris bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges, dan bahwasanya sebagai imbalan ialah menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.
Ada dua prinsip dalam Magna Carta:
(1)   Kekuasaan Raja harus dibatasi;
(2)   HAM lebih penting daripada kedauatan Raja
Demokrasi mulai dihidupkan kembali pada zaman Renaissance pada abad ke-14 dan puncaknya yaitu abad ke-15 dan ke-16. Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno.

Masa Renaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak yang seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan. Peristiwa lainnya yang mendorong timbulnya demokrasi adalah terjadinya Reformasi dan Revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan perbaikan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.Reformasi dimulai di Gereja Wittenberg (31 Okt 1517) yang dimotori oleh Marthin Luther.

BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Secara umum para sarjana membedakan demokrasi kedalam dua jenis, yaitu Demokrasi langsung (Direct Democracyi) dan Demokrasi Tidak Langsung (Representative Democracy). Torres melihat demokrasi dari dua aspek yaitu formal democracy dan substantive democracy. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan, misalnya sistem pemerintahan parlementer atau sistem pemerintahan presidensiil.
Substansive democracy yaitu menunjuk bagaimana proses demokrasi itu dilakukan, misalnya melalui pemilihan umum secara langsung atau pemilihan perwakilan.

PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA
Perkembangan demokrasi indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
– Periode 1945-1959, masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai.
– Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan dominasi presiden dan terbatasnya peran partai politik serta peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
– Periode 1966-1998, masa Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menunjukkan sistem presidensiil
Periode 1998-sekarang, masa Demokrasi Pancasila, Demokrasi Konstitusional era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudisial
Dalam UUD 1945, tidak penyebutan kata “Demokrasi” secara eksplisit (tersurat), akan tetapi nilai-nilai demokratis termuat dalam Batang Tubuh (Pasal2) UUD 1945. Nilai-nilai demokrasi misalnya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar. Selain itu nilai-nilai demokrasi juga dapat dilihat dari ketentuan pemilihan umum dalam pasal 22E UUD 1945 yang berasaskan “Luber Jurdil” serta pemilihan kepala daerah secara demokratis.
Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
  • ·         Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
  • ·         Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara.
  • ·         Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
  • ·         Suatu sistem perwakilan.
  • ·         Suatu sistem pemelihan kekuasaan mayoritas.
Reformasi Politik dan Demokratisasi di Indonesia:
  • Presiden Habibie mengemban tugas untuk mempersiapkan pemilu, menyusun berbagai UU. Diantaranya adalah UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
  • Pada masa ini terjadi penghapusan dwifungsi ABRI (sekarang TNI) yaitu penghapusan fungsi sosial-politik sehingga hanya mengemban fungsi pertahanan saja.
  • Terjadi amandemen UUD 1945 dalam 4 tahap selama thn 1999-2002.
Amandemen menghasilkan pemerintah yg lebih demokratis:
·         Peran DPR diperkuat karena semua dipilih dalam Pemilu.
·         Pengawasan terhadap Presiden diperketat.
·         HAM memperoleh jaminan yang lebih kuat.
·         Thn 2004 Pilpres secara langsung setelah dilakukan Pileg.
·         Sejak pertengahan thn 2005 semua kepala daerah juga dipilih secara langsung.

Senin, 20 Maret 2017

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia



Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

Pengertian Pancasila

Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:
  • Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya. Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.


Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.
1.      Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.

2.      Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan. Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.

Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

       Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif, maksudnya :
  1. Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
  2. Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
  3. Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber  dari segala sumber hukum di Indonesia. 
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena: 
          1.      Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
          2.      Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia.